Direktur KSKK Madrasah: Lakukan Evaluasi Pembelajaran Yang Tidak Menghukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Direktur Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag RI, H. Ahmad Umar menegaskan, tidak bijak apabila evaluasi pembelajaran justru membuat peserta didik takut dan jera. Evaluasi pembelajaran harus membuat anak semangat. Karena itu, supervisi pembelajaran harus dilakukan melalui tindakan terukur dan teruji.

Demikian ditegaskan H.A. Umar, saat membuka dan memberikan arahan pada pengembangan sistem/reglasi supervisi pembelajaran madrasah yang digelar di hotel The Phoenix, Yogyakarta, Selasa (2/3/21). Pengembangan regulasi yang dilaksanakan selama 3 hari, 2 s.d 4 Maret itu, menghadirkan narasumber, Kabalitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno.

Menurut direktur KSKK, H. Ahmad Umar, evaluasi pembelajaran sebagai bentuk observasi tidak boleh menghukum, tapi evaluasi yang dilakukan guru ada proses kemajuan yang memungkinkan inovasi dan kreativitas guru agar anak didik tidak merasa ketakutan.

“Tidak bijak bila evaluasi yang dilakukan membuat anak takut dan jera. Tapi harus dapat membuat anak semangat dan melakukan tindakan terukur dan teruji,” tutur H. Ahmad Umar, melalui video conference.

Ditambahkannya, jika guru memandang anak sudah cakap dan paham, maka alat evaluasinya tidak mesti dengan tes. Perlu dirancang bagaimana membuat anak-anak dengan evaluasi itu seperti “chekup” sehingga evaluasi yang melahirkan disiplin dan tertib dengan kesadarannya sendiri.

Sementara itu, Kasubdit kurikulum dan evaluasi, Ahmad Hidayatullah dalam pengantarnya menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah membangun regulasi baru untuk abad 21 terkait supervisi pembelajaran di madrasah sehingga diskusinya bersifat ideal untuk abad 21 terkait sumber daya manusia (SDM) dan pembelajaran yang ramah dengan perkembangan.

“Tidak membahas masalah pengawas namun terkait pembelajaran menyangkut aktivitas supervisi pembelajarannya sebagai penjamin mutu di abad 21 di madrasah,” jelasnya.

Dikatakannya, penyusunan regulasi ini dibangun melalui penjaringan dan masukan dari bawah yang melibatkan pengawas, kepala madrasah, dan guru. Supervisi yang dibangun adalah supervisi pembelajaran secara luas yang disa diilakukan banyak pihak.

“Supervisi yang punya prospek abad 21 yang tidak mesti dilakukan oleh pengawas, tetapi bisa dilakukan oleh Kamad dan guru,” pungkasnya.

Sedangkan salah satu peserta, pengawas Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi mengatakan, kepengawasan pembelajaran yang dilakukan oleh pengawas madrasah selama ini, masih banyak dirasakan lebih berkutat pada supervisi administrasi guru dan Kamad. Tidak banyak yang berlanjut sampai pada pembimbingan dan pelatihan untuk “mengobati” kelemahan pembelajaran.  (Amhal Kaefahmi/bd)