H. Moch Fatkhuronji: PKKM Di MTs Nurussibyan Sebagai Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kasi Dikmad Kemenag Kota Semarang, H. Moch Fatkhuronji menegaskan, pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilakukan untuk mengukur kinerja kepala madrasah terkait seberapa mampu mengembangkan madrasah menjadi unggul, menjadi pionir, dan membangun bangsa melalui muridnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Dikmad Kemenag Kota Semarang saat memberikan sambutan arahan pada pelaksanaan PKKM di MTs Nurussibyan, Ngaliyan, Jum’at (19/3/21). H. Moch Fatkhuronji yang bertindak sebagai ketua tim penilai, didampingi, dua orang pengawas penilai yakni, Suraya dan Amhal Kaefahmi, unsur yayasan, Affandi, komite, Novi Hariyanti, dua orang guru, dan dua orang Tendik.

Lebih lanjut dikatakan Moch Fatkhuronji, Kamad harus mampu menjadi top manajer yang baik, sehingga potensi di madarsah terkait SDM guru, Tendik, dan Sarpras dapat di manage dengan baik, sehingga hubungan dengan stakeholders yang lain dapat terjalin secara harmonis.

“Harus dekat dengan masyarakat, yang terbukti dari paparan Kamad, jumlah siswa seperti di kurva seningkat, berarti roda organisasi telah jalan,” tuturnya.

Terkait usaha kewirausahaan tambahnya, dapat dikembangkan agar dapar mendongkrak penganggaran dana dan pola huuungan yang baik sehingga dibutuhkan kinerja komplit dan kompak antar sivitas akademika MTs yang pada gilirannya nanti, lulusannya dapat menjadi wirausahawan kemndati masih dalam tingkat dasar.

“Prinsipnya mendidik murid mempunyai pengetahuan, sikap, dan ketramilan universal sehingga murid punya angan-angan dapat menjadi usahawan,” tambahnya.

Di dalam PKKM ini, jelas Fatkhuronji, terkait 5 komponen teermasuk supervisi Kamad. Supervisi Kamad penting karena untuk membuktikan dan penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan rel harus sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kemenag dan Kemendikbud.

Sementara itu, dua pengawas penilai, Suraya dan Amhal Kaefahmi mengatakan, masa jabatan Kamad dalam satu periode adalah empat tahun dan dibatasi paling lama selama tiga (3) periode. Setelah 3 periode Kamad bisa menjadi guru kembali, mutasi menjadi pengawas, atau pensiun.

“Padanannya adalah seorang rektor yang selesai masa jabatannya kemudian menjadi dosen biasa,” jelasnya.  (Suraya/Amhal)