Kabupaten Semarang Miliki 185 Pondok Pesantren Tervalidasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Hari ini batas akhir update data EMIS pondok pesantren sekaligus pengiriman data daftar usulan calon penerima insentif Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tahun 2021.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhtadi di ruang kerjanya, Rabu (31/3).

Muhtadi menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren, maka mau tidak mau semua Kabupaten/Kota harus melakukan pendataan ulang (verifikasi) terkait keberadaan Pondok Pesantren sebagai dasar penetapan Nomor statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang baru.

“Dengan update data ini harapannya semua pondok pesantren yang masih aktif beroperasi akan terakomodir dengan baik sehingga tidak ada lagi kejadian seperti tahun kemaren dimana banyak BOP pondok pesantren yang justru tidak tepat sasaran karena diberikan kepada pondok pesantren yang sudah tidak ada santrinya,” terangnya.

Muhtadi juga menginformasikan bahwa sesuai juknis tersebut, seluruh pesantren yang sudah mempunyai NSP dan sudah terdaftar di EMIS, tidak perlu melakukan perpanjangan izin operasional pondok pesantren. Adapun untuk piagam operasional, akan dilakukan pembaharuan yang ditanda tangani oleh dirjen.

“Tidak ada perpanjangan izin operasional. Hanya saja nanti piagamnya akan diperbaharui. Kalau dulu yang tanda tangan kepala kantor, maka ke depan piagam operasional pondok pesantren akan ditanda tangani oleh dirjen,” imbuhnya.

Berdasarkan data EMIS per 31 Maret 2021, keseluruhan jumlah pondok pesantren di Kabupaten Semarang yang sudah melakukan update data sejumlah 185 lembaga. shl