Kan.Kemenag Kota Semarang Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang  – Alhamdulillah sebanyak 13 pelaku usaha dari 32 pelaku usaha penerima bantuan fasilitasi sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi mendapatkan sertifikat halal dari (BPJPH) Kementerian Agama RI. Penyerahan diberikan Kakan Kemenag Kota Semarang H. Muhdi di Ruang Rapat KanKemenag Kota Semarang, Kamis (25/03/2021), didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Cholidah Hanum selaku satgas halal Kota Semarang.

Menurut Kakan Kemenag, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah  umat muslim, sehingga masyarakat menyadari betapa pentingnya kepastian, kenyamanan serta perlindungan nilai halal dari apa yang dikonsumsi atau digunakan produk tersebut. Dalam penyerahan sertifikat halal dipandang penting karena pemerintah sendiri telah mengaturnya didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Saya yakin , pelaku usaha yang menerima sertifikat halal ini akan menambah kepercayaan terhadap masyarakat ataupun konsumen atas produk yang telah diproduksi pelaku usaha”, ucap H. KaKan Kemenag.

“Pelaku usaha wajib jujur lahir dan batin didalam produksinya sejak awal produksi hingga alur proses hingga packing merupakan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kehalalannya , dimana tidak hanya sekedar simbolis atau yang tertuang dalam sebuah sertifikat halal saja ,” tandasnya. Beliau juga menyebut bahwa lahirnya sertifikat halal ini tentu tak terlepas dari kerjasama baik dari Satgas BPJPH, Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI serta stakeholder terkait.

Sebelumnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Cholidah Hanum melaporkan, 32 pelaku usaha yang terpilih mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dari BPJPH baru 13 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal. Pelaku Usaha yang terpilih tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Dinas UMKM dan Koperasi Kota Semarang selaku Pembina UMKM di Kota Semarang.

“Mohon dipantau dan dikawal kekurangan cetak sertifikat halal bagi 19 pelaku usaha yang belum menerima”, tegas Kakan Kemenag kepada Satgas Halal Kota Semarang.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Cholidah Hanum selaku satgas halal menyampaikan,” Sertifikat Halal berlaku 4 Tahun dan 3 bulan sebelum berakhirnya sertifikat halal, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan pembaharuan sertifikat halal ke BPJPH”.

“Pada pasal 56 Undang-undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terdapat sanksi pidana dimana Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, tegas Hj. Cholidah Hanum. Untuk itu pelaku usaha diwajibkan selalu setia menjaga kehalalannya.

Di akhir acara Kakan Kemenag didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Satgas Halal bersama 13 Pelaku Usaha yang menerima Fasilitasi Sertifikat Halal dari BPJPH melakukan sesi foto bersama. Perwakillan pelaku usaha mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih atas fasilitasi sertifikat halal yang nol rupiah dari BPJPH Kemenag RI. (HumasDM/bd)