PAIF Kecamatan Pagentan Lakukan Pendampingan Pelayanan Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Pagentan bersama KUA Kecamatan Pagentan melaksanakan pelayanan ikrar wakaf di 2 (dua) titik di Kecamatan Pagentan. (04/03)

Kegiatan ini merupakan salah satu tusi pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Pada kesempatan tersebut Amat Maskuri, Kepala KUA Kecamatan Pagentan menekankan pentingnya status tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum /fasilitas keagamaan yang dikelola masyarakat.

“Kita sebagai muslim harus benar-benar menjaga fasilitas umum/keagamaan agar memiliki kekuatan hukum, salah satunya dalam bidang wakaf, yakni dengan cara melakukan ikrar wakaf sebelum diajukan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf,” katanya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Mustadjab, PAIF Kecamatan Pagentan menyatakan siap membantu, mendampingi dan mengawal dalam pengurusan administrasi sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf.

“Kami selaku PAIF siap mendampingi panjenengan semua dalam pengurusan administrasi perwakafan, kami mohon kerjasama kita semua,” imbuhnya.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Pagentan pada pukul 10.00 giliran pertama Wakif atas nama Slamet Hartanto dari Desa Kayuares RT 01 RW 02 Kecamatan Pagentan mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 64 M2 dengan peruntukan pembangunan musholla, tanah wakaf tersebut dikelola oleh nadhir atas nama Runtung.

Pada sesi kedua pukul 11.00 WIB. Wakif atas nama Rohmat dari Desa Babadan RT 02 RW 03 Kecamatan Pagentan mewakafkan sebidang tanah pekarangan seluas 128 M2 dengan peruntukan pembangunan TPQ, tanah wakaf tersebut dikelola oleh nadhir atas nama Turohmi Tutur.

Slamet Hartanto, salah satu Wakif menyatakan kepuasan atas pelayanan PAIF dan KUA Kecamatan Pagentan. “Saya merasa sangat puas dengan pelayanan ikrar wakaf ini apalagi tidak ada pungutan biaya,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Turohmi Tutur, Nadhir wakaf desa Babadan  merasa sangat bangga dengan adanya pelayanan ikrar wakaf di KUA.

“Kami merasa bangga adanya pelayanan ikrar wakaf di KUA menjadikan kami memiliki status yang jelas di mata hukum dalam pengelolaan tanah wakaf,” imbuhnya.

Kegiatan ikrar wakaf ini diikuti kepala KUA selaku PPAIW, PAIF selaku pendampingan, dua orang Wakif, dua orang nadhir dan empat orang saksi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Tjb/ak/rf)