Simpeg 5 Sebagai Gerbang Layanan Online

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama untuk dapat mengakses data pribadi melalui aplikasi Simpeg 5, ini penting mengingat data pribadi sebagai dasar dalam pengajuan proses kenaikan pangkat dan promosi. Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Fajar Adhy Nugroho dalam rapat Virtual Kepegawai, Selasa, (02/03).

“Pegawai Negeri Sipil harus dapat mengakses semua data diri dengan aplikasi Simpeg 5 dan memutahirkannya,” kata Fajar Adhy Nugroho.

Perubahan sistem ini akan mengurangi tugas admin, karena dari petugas yang mengupload data menjadi memverifikasi data. Dengan demikian kinerja yang diberikan akan memberikan kemudahan dalam menyusun data pegawai karena diakses oleh yang bersangkutan. Untuk aplikasi simpe 4 yang bisa mengakses hanya admin untuk menupdate data yang mengalami permasalah akses.

“Data yang dilengkapi dan diakses langsung oleh pegawai maka akan mempermudah sistem dalam bekerja,” jelas Fajar Adhy Nugroho.

Kegiatan rapat virtual kepegawaian diikuti oleh seluruh pegawai JFU kepegawaian yang menangani langsung. Turut hadir menjadi pembicara pada rapat tersebut Bagian Kepagawaian Kementerian Agama RI, Danuri.

Dalam kesempatan tersebut, Danuri menyampaikan bahwa keberadaan data pegawai sangat penting untuk kelengkapan administrasi baik itu pribadi maupun di kepegawaian. Untuk itu setiap pegawai Kementerian Agama yang untuk mengakses simpeg 5 secara pribadi, mengingat id dan password sudah dimilki. Pegawai memilki data pribadi yang mudah diakses adalah keberuntungan, mengingat tidak semua dapat mengakses data pribadi. Untuk itu agar dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan agar semua memahami data pribadi.

Simpeg 5 adalah aplikasi untuk pemutahiran data secara mandiri seperti Ijazah, sertifikat , transaksi, informasi dan surat pengakuan peningkatan pendidikan dari BKN. Untuk itu harapan kedepan semua Pegawai Negeri Sipil mampu menggunakan aplikasi semaksimal muungkin untuk penguatan data diri sebagai pegawai.(Wahono/Sua)