081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tim Kanwil Kemenag Verivikasi Madrasah Di Dataran Tinggi Dieng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara  – Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah salah satu lembaga pendidikan formal tingkat dasar dibawah naungan Kementerian  Agama yang dalam pelaksanaan  penyelenggaraannya harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan  seperti memiliki ijin pendirian/ijin operasional.

Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an desa Sumberejo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara adalah salah satu madrasah yang saat ini sedang mengurus  ijin pendirian/ ijin  operasional dan sudah dilakukan Verifikasi tahap I oleh Tim Kankemenag Kabupaten Banjarnegara setengah bulan yang  lalu.

Selasa (30/3) dilakukan Verivikasi tahap II oleh tim  Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bertempat di gedung MI Tahfidzul Qur’an desa Sumberejo Kecamatan Batur.

Hadir dalam acara Kasi Dikma Kankemenag kabupaten, Pengawas Madrasah, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kab Banjarnegara, Majlis Dikdasmen cabang Sumberejo, Tokoh Masyarakat dan semua guru serta  tendik MI Tahfidzul Qur’an,

PD Muhammadiyah-Sobri, dalam sambutanya mengatakan bahwa keberadaan Lembaga pendidikan  formal MI Tahfidzul Qur’an ini  sangat diharapkan   oleh warga masyarakat desa Sumberejo hali ini dibuktikan dengan dukungan dari tokoh masyarakat, para pengusaha, pedagang  dan lain sebagainya.

“Mudah-mudahan di verivikasi tahap 2 ini  bisa lolos dan di Tahun Pelajaran baru 2021/2022 nanti bisa melaksanakan kegiatan Pembelajaran,” ucap Sobri.

Ketua Tim verivikasi dari Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Faridi menyatakan bahwasannya verivikasi pendirian madrasah ini wajib dilaksanakan terhadap lembaga pendidikan formal yang akan menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan melihat   kesiapan madrasah dalam memenuhi kriteria persyaratam pendiririan  madrasah.

Persyaratan tersebut seperti persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan kelayakan dan prosedur pendirian madrasah.

Dalam kegiatan verivikasi ini ada 2 kegiatan, yakni pengecekan administrasi yang menjadi syarat mutlak  dan observasi lapangan. “Hasil  pengecekan dan observasi ini  yang nantinya akan dijadikan  pertimbangan   untuk menerbitkan ijin operasional /pendirian madrasah sehingga madrasah yang bersangkutan mempunyai legalitas yang berbadan hukum,” ungkapnya.

Sementara Kepala MI Tahfidzul Qur’an Miswanto merasa sangat senang dan gembira atas kehadiran tim verivikasi dari Kanwil Kemenag Provins Jawa Tengah, dan ia juga sangat berterim kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan persiapan pendirian madrasah ini sehingga dapat terlaksana kegiatan  verivikasi baik tahap 1 maupun tahap 2 dapat berjalan lancar dan sukses.

“Semoga dengan administrasi yang sudah dipersiapkan dan sudah diverivikasi serta  observasi lapangan yang dilakukan oleh tim menjadi pertimbangan untuk terbitnya  ijin pendirian/ijin operasional. Sehingga ditahun pelajaran baru nanti bisa melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.(hsm/mnh/rf)