Totalitas Penghulu Dalam Pelayanan Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Bagi penyuluh, Sabtu dan Minggu bisa menjadi kewajiban dan amanah saat ada jadwal pernikahan di hari tersebut, di mana biasanya menjadi hari libur bagi umumnya PNS di lingkungan Kemenag.

Sugeng Mulyadi, Penghulu Pertama KUA Kecamatan Punggelan tetap melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan pencatatan pernikahan di Dusun Jebug, Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Punggelan Sabtu ini (27/3).

Calon mempelai yang akan melaksanakan akad nikah adalah Untung Prasetyo Bin Samsudin dari Desa Karangkemiri, Kecamatan Wanadadi dan Hayatun Nafisah Binti Slamet M. Misbahudin dari Dusun Jebug, Desa Punggelan dan selaku ayah kandung sekaligus wali nikah yang akan menikahkan putrinya, namun mewakilkan dan memasrahkan kepada penghulu untuk melakukan prosesi akad nikad.

Penghulu yang sudah diberi amanat segera melaksanakan akad nikah dengan meneliti berkas-berkas calon pengantin terlebih dahulu, baik wali maupun para saksi untuk menentukan keabsahan persyaratan dan kebolehan berlangsungnya pernikahan.

“Setelah secara administrasi maupun syar’i tidak ada halangan untuk melangsungkan akad nikah. Kemudian akad nikah dilangsungkan dengan diawali khutbah nikah dan nasehat bagi kedua mempelai,” ucapnya.

Jika sudah terjadwal, disini totatitas seorang pengulu menjadi hal multak dalam mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat, dan itu berlaku juga saat pelayanan nikah di luar kantor, tandasnya.

Pada kesempatan ini Kepala Desa Karangkemiri Toto Sugiyanto bertindak sebagai saksi dari keluarga mempelai pria sementara Sarkim perangkat Desa Punggelan sebagai saksi dari pihak pengantin wanita.

Akad nikah berlangsung dengan lancar tanpa aral apa pun dengan senantiasa menerapkan protokol Kesehatan. “Hal ini wajib karena masih dalam situasi pandemi covid-19 dan PPKM mikro yang harus kita taati bersama.,” tandasnya. (sm/mnh/rf)