Visitasi Dan Verifikasi Persiapan PTM Di MTs Muhammadiyah Karangkobar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), MTs Muhammadiyah Karangkobar (MUHIKA) pada Jumat, (26/3) telah melaksanakan kegiatan visitasi dan verifikasi untuk memenuhi persyaratan mengadakan PTM.

Umar Hamid, selaku kepala MTs MUHIKA sangat menekankan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mempersiapkan administrasi maupun fisik agar kegiatan Visitasi dapat berjalan lancar dan sukses.

“Dengan mengundang tim satgas Covid-19, yang dari Kecamatan diwakili Sri Wahyuni, Koramil oleh Teguh, Kepolisian oleh Tri Cahyo, serta dari Dikma oleh Shidiq Rofiko serta dihadiri oleh Pengawas MTs/MA Nurlaela Isnaeni, yang telah begitu banyak memberikan masukan dan penjelasannya terkait Pembelajaran Tatap Muka, Semoga MUHIKA dapat melaksanakan PTM nantinya,” terangnya.

Dalam penuturanya, Sri Wahyuni mengatakan bahwa MTs Muhammadiyah Karangkobar telah memenuhi syarat untuk memulai PTM.

“Hal ini karena telah tersedianya instrumen kesiapan PTM, Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan, kedua, mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya), ketiga kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu. Ke empat, memiliki Thermogun,” jelasnya.

“Tentunya hal ini yang menjadikan MTS MUHIKA siap melaksanakan PTM,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas MTs/MA, Nurlaela Isnaeni menyatakan bahwa secara keseluruhan baik administrasi maupun persiapan fisik semua sudah memenuhi syarat untuk mengadakan PTM.

“Saya berpesan untuk benar-benar melakasanakan protokol kesehatan dengan baik serta mengingatkan bahwa pembelajaran PTM harus mengikuti SOP kegiatan layanan pendidikan  selama Pandemi Covid-19 dan tetap berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” jelasnya. (Li/ak/rf)