Lunasi Pokok dan Bea Lelang, Masrodi Mulai Lakukan Pembongkaran Gedung MIN 1 Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Setelah beberapa waktu dinyatakan sebagai pemenang lelang satu paket material bangunan yang akan dobongkar berupa satu unit gedung pendidikan permanen MIN 1 Semarang yang terletak di jalan Sugiyopranoto  nomor 288 Ambarawa, Masrodi, warga desa Kalibanteng Kulon RT.05 RW.05 Kecamatan Semarang Barat mulai melakukan pembongkaran bangunan, Rabu (7/4).

Dari keterangan pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Kuni Masrahati, bahwa total pembayaran lelang sejumlah Rp.26.111.999,- dari harga limit Rp. 14.658.000,-.

“Dari jumlah Rp.16.111.999,- tersebut jika dirinci, Rp.25.599.999,- sebagai pokok lelang dan yang Rp.512.000,- bea lelang pembeli,” kata Kuni Masrahati.

Kuni menginformasikan bahwa proses lelang bangunan tersebut dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui lelang internet (closed bidding).

“Karena BMN, maka untuk proses lelangnya sendiri, kami terus berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Adapun hingga tanggal batas waktu yang ditentukan, hanya ada empat orang yang mengikuti lelang,” imbuhnya.

Setelah proses pembongkaran gedung selesai, akan segera dibangun gedung pendidikan permanent di lokasi yang sama dengan sumber biaya dari SBSN. (Shl/Sua)