Membuka PTM, Semua Prosedur Harus Terpenuhi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara  – UPTD Puskesmas Rakit 2 mengadakan acara Pembinaan Guru UKS Dalam Rangka Pembelajaran Tatap Muka. Acara ini dihadiri oleh Kepala Camat Rakit (yang mewakili), Danramil Kecamatan Rakit (yang mewakili), Polsek Rakit (yang mewakili) , Korwil Kecamatan Rakit ( yang mewakili) , Kepala Pendais Rakit (yang mewakili) dan Guru UKS yang terdiri dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs di wilayah kerja Puskesmas Rakit 2.

Acara bertujuan untuk mengetahui penerapan protokol kesehatan dan keselamatan di satuan pendidikan yang sudah membuka pembelajaran tatap muka serta merumuskan rekomendasi dalam upaya optimalisasi penerapan protokol kesehatan dan keselamatan di satuan pendidikan pada masa New Normal (adaptasi kebiasaan baru). Kamis (1/4)

Khusnul Khotimah, Kepala UPTD Puskesmas Rakit 2 dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pengajuan tatap muka sebelum visitasi diharapkan memenuhi segala kelengkapannya. Puskesmas sebagai pembinaan, sedangkan yang mengeluarkan rekomendasi adalah kabupaten.

“Tugas puskesmas adalah medampingi satuan pendidikan. Satuan pendidikan diharapkan untuk segera menyetorkan data guru yang akan di Vaksinasi supaya  proses vaksinasi bisa cepat dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Widi Astuti, petugas UKS UPTD Rakit 2 menjelaskan kondisi penyebaran Covid-19 di kecamatan Rakit. “Kecamatan Rakit Alhamdullilah berada pada zona hijau, untuk itu diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Rakit untuk segera mengurus Ijin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan tetap disiplin protocol kesehatan,” katanya.

Setiap satuan pendidikan diharapkan memiliki ketersediaan sarana protocol kesehatan dan pengaturan sarana prasarana sekolah, selain itu kita harus menjaga pola hidup bersih dan sehat dan kita juga harus selalu berfikir positif, imbuhnya.

Adapun alur permohonan rekomendasi kegiatan PTM diantaranya mengisi formulir permohonan rekomendasi, surat pengantar institusi yang diketahui satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, dan pengisian surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000.

Hal yang perlu diperhatikan oleh sektor kesehatan terkait kebijakan di satuan pendidikan sebagai berikut; Satuan pendidikan yang berada di daerah zona orange dan merah melakukan proses pembelajaran dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR), pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning setelah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap, serta adanya persetujuan dari pemerintah daerah dan persetujuan dari komite/orang tua.

Pembukaan satuan pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), kemudian dilanjutkan dengan jenjang PAUD paling cepat 2 (dua) bulan setelah itu.

Mei Dwi Ambarwati selaku Guru UKS MTs Cokroaminoto Badamita merasa senang bisa mengikuti pembekalan tersebut. Menambah pengetahuan tentang bagaimana membina peserta didik untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. “Semoga Madrasah kami bisa segera melaksanakan tatap muka dengan mengedepankan kesehatan peserta didik dan guru,” harapnya (mda/mnh/rf)