081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Untuk Masjid & Pesantren Sirojudin di KUA Banyumanik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Selembar Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah yang diperuntukan pembangunan rumah ibadat berupa masjid dan ponpes ditandatangani oleh Kepala KUA Banyimanik, Moh. Rizak pada Kamis (8/4) ini.

Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Rizak menagatakan,

“Tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah yakni masjid dan pondok pesantren Sirojudin yang terletak di Jl. Tumpuk Sari RT.04/07  Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik.”

Ditambahkannya, bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan dari orang yang mewakafkan (wakif) kepada pengelola/managemen wakaf (Nazhir) tentang peruntukan tanah wakaf.

Selanjutnya, perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Salah satu unsur penting perwakafan adalah ikrar wakaf yang dituangkan dalam Akta ikrar wakaf yang di buat oleh PPAIW, yang dalam ini Kepala KUA.

Pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf ini juga dihadiri oleh Suwardan selaku Wakif dan Alimi selaku Nazhir. Hadir pula dua orang saksi yakni H. Margono Ferdinandes dan Hari wibowo. (mk/bd)