Shalat Idul Fitri 2021 Boleh di Masjid dengan Prokes Ketat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 H, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memilih langkah awal dengan mengeluarkan panduan Ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan. Boleh atau tidaknya penyelenggaraan shalat Idul Fitri 2021 dijelaskan Kemenag dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan SE Nomor 07 Tahun 2021  perihal Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 di Saat Pandemi Covid. Menindaklanjuti SE tersebut , Kemenag Kota Magelang segera melakukan rapat dengan jajaran terkait di Aula Kemenag dan dihadiri oleh para Kasi, Staf Bimas Islam dan Para Kepala KUA, Jumat(07/05)

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid dengan protokol kesehatan ketat, segera pula tindak lanjuti SE ini dengan pemerintah kota” tegas Sofia

Terkait hal yang sama, Kasi Bimas Islam Abdurrosyid turut menjelaskan bahwa kita boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini ditetapkan MUI dalam fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. “Saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri agar Kemenag, Gugus Tugas Covid dan dibantu TNI/Polri untuk memantau atau memonitor langsung ke lapangan” jelas Abdurrosyid. “Cek kesiapan setiap masjid perihal pelaksanaan protokol kesehatannya, agar tidak muncul klaster baru” tambahnya

Namun begitu, Kemenag Kota Magelang  juga menjelaskan bahwa untuk zona merah sebaiknya pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Sebagaimana tercantum dalam surat edaran. “Shalat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju masjid. Maka kita utamakan untuk, sekali lagi, shalat di rumah saja bersama keluarga untuk daerah yang masih dalam zona orange” ujar Abdurrosyid.”Dan untuk wilayah yang sudah masuk dalam zona hijau dapat melaksanakan shalat di masjid dengan protokol kesehatan ketat” tambah Abdurrosyid. (Maria)