Digitalisasi Penyuluhan Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan guna memberikan tambahan wawasan kepada segenap penyuluh Agama Islam terkait dengan Digitalisasi Penyuluhan Agama Islam. Kegiatan diramu dalam “Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan wawasan Kebangsaan bagi Penyuluh Agama Islam. Bertempat di Hotel Istana Pekalongan. Selasa (8/6).

Disampaikan oleh Pemateri Abdul Azis Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Goverment Dinkominfo kabupaten Pekalongan bahwa Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong revolusi industri berjalan lebih cepat revolusi industri merupakan kegiatan manufaktur terintegrasi melalui penggunaan teknologi wireless dan bigdata secara masif. Berbagai cara bagaimana teknologi digital mendorong keberhasilan berusaha di dunia dan Indonesia. 

“Untuk itulah peran dan fungsi penyuluh sangat strategis di masyarakat terutama untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan agama termasuk juga mewaspadai situasi yang terjadi di masyarakat terutama adanya gerakan gerakan atau aliran yang menyesatkan. Penyuluh agama juga harus mengikuti perkembangan zaman digitalisasi untuk menyentuh aspek kehidupan masyarakat dengan cara yang inovatif dengan tetap memperhatikan nilai kebermanfaatan informasi,” tuturnya.

Masih dalam penjelasanya Abdul Azis menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh penyuluh di era digital adalah yang pertama penyuluh memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi dalam komunitas penyuluh yang; kedua penyuluh memiliki 1 akun media sosial sebagai sarana dalam menyampaikan dakwah konten produktif dan inovasi penyuluhan lainnya dan yang ketiga penyuluh agama diharapkan dapat memfilter berita-berita palsu bohong atau hoax ujaran kebencian untuk diluruskan kepada masyarakat.

Adapun lima panduan dasar dalam penggunaan media sosial diantaranya yang pertama menjaga privasi artinya tidak dengan mudah memberikan informasi data diri di sosial media; yang kedua jaga keamanan akun artinya membuat kata kunci yang cukup sulit untuk ditebak dan mengubahnya secara berkala; yang ketiga menghindari hoax disini maksudnya tidak mudah percaya dengan berita yang diterima sebelum melakukan klarifikasi; yang keempat menyebarkan hal yang positif artinya tetaplah menyebarkan informasi-informasi positif sekalipun di media sosial yang sifatnya eksklusif dan yang terakhir atau yang kelima adalah gunakan seperlunya artinya tetap gunakan media sosial untuk membantu meningkatkan produktivitas diri dan sadar diri jika telah mengalami ketergantungan

“Penggunaan media sosial hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan atau minat, contoh bagi yang memiliki hobi fotografi atau membuat video dapat menggunakan media sosial Instagram atau YouTube atau Anda yang memiliki bisnis dapat membuat fanspage di Facebook; yang kedua supaya tidak menjadi candu batasi penggunaan media sosial, usahakan untuk bisa menjatuhkan waktu penggunaan media sosial pada jam dan durasi tertentu, dengan begitu kita bisa lebih fokus dan produktif dengan penggunaan waktu kita; yang ketiga apabila kebiasaan untuk sekedar melihat laman home media sosial seperti Facebook,Twitter dan Instagram sulit dihilangkan, cobalah alokasikan waktu luang singkat seperti ketika berada di kendaraan umum atau menunggu antrian untuk melakukan kebiasaan tersebut dengan mengalokasikan waktu luang tersebut Anda bisa tetap mendapatkan informasi terkini tapi tidak kehilangan waktu anda untuk aktivitas lain yang lebih penting,” jelasnya.

Beberapa slogan dan fatwa bijak bermedsos ini juga penting untuk disampaikan oleh para penyuluh kepada masyarakat diantaranya : 1). Posting yang penting bukan yang penting posting;  2). Bijak bermedsos saring sebelum sharing; 3). Sesuail dari fatwa MUI meluncurkan fatwa terbaru terkait pedoman bermuamalah di media sosial fatwa tersebut memuat hukum serta aturan bermedia sosial bagi umat muslim yang pertama dianjurkan berdakwah, silaturahim dan tabayun, dilarang untuk pornografi, menggibah, memfitnah, adu domba atau bullying, publikasi konten atau informasi pribadi serta ujaran kebencian dan permusuhan.(Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017).

“Bagaimana kita mengantisipasi hoax , yang pertama cek sumber berita, yang kedua berbagi informasi, yang ketiga jangan terprovokasi selanjutnya yang keempat bandingkan isi informasi dan yang kelima perbanyak membaca.” pungkasnya.(Ant/bd)