KUA Kalibening Layani Ikrar Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara –  Heri Purnomo Adi,  Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening didampingi  oleh Wasis Winarso, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) menerima ikrar wakaf sebidang tanah, di aula Balai Nikah KUA Kecamatan Kalibening pada hari rabu (23/06).

Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari ini kepala KUA Kecamatan Kalibening memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif Sutikno.  

Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Kalibening, PAIF Kalibening, Wakif, Nadzir dan Saksi-saksi dari unsur pemerintah desa.

Sutikno mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan taman pendidikan Al-Quran atau TPQ di Desa kasinoman RT 1 RW 2 kecamatan Kalibening kabupaten Banjarnegara.

“Saya bermaksud mewakafkan sebidang tanah, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dan generasi masa depan yang berilmu pengetahuan, kecakapan membaca Al Qur’an dan berakhlakul Karimah,” katanya. 

Sementara itu Wono bertindak selaku nadhir sangat bersyukur dan berterima kasih.

“ kami berterimakasih dan akan melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya sehingga proses pensertifikatan tanah wakaf dan status atas tanah semakin jelas,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, Heri Purnomo Adi, selaku Kepala KUA Kecamatan Kalibening menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang  sudah mewakafkan tanahnya agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan ummat.

“Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , maka kami menghimbau agar tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (ww/ak/rf)