081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kajian Pemerintah Terkait Pembatalan Haji Karena Pandemi Perlu Dipahami Calhaj

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kehadiran Corona berdampak luar biasa, di semua lini. dari sisi ekonomi kerugian di rasakan di penduduk arab saudi, berimbas pola pikir, kerja, transaski dan lain-lain, tidak terkecuali pada pelaksanaan Haji, yang dilakukan pembatalan sampai 2 tahun ini.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Agus Suryo Suripto saat Sosialisasi PMA No. 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggara Ibadah Haji 1442/2021 di Surya Room Hotel Surya Yudha, Kamis ini (26/08).

Kegiatan di hadiri Dandim, Kapolres Banjarnegara, Kepala DKK Banjarnegara, Kabag Kesra Sekda Kabupaten Banjarnegara, Ketua MUI, Ormas Islam, Ketua KBIHU, APRI, Pokjaluh,  Koorddinator Calon Jamaah Haji 2022, dan Calon Petugas Haji 2020.

Kegiatan diharapkan bisa memberi pencerahan terkait pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020-2021 dan bisa menyampaikan hasilnya kepada kepada jemaah lainnya dan lingkungan peserta. “Karena banyak silang pendapat dan keberatan dari berbagai pihak,” papar Ketua Panitia KH. Muhammad Syafi.

Terdapat hadits yang menyatakan bahwa ‘Hukum bisa berubah karena kondisi sosial, kondisi masa’. Seperti contoh tidak diperbohkannya petasan dikarenakan ‘madharat’-nya.

Untuk pembatalan haji juga seperti itu, Argumentasi Syariah, Regulasi, Sejarah dan Teknis Operasional, telah diadakan,  seharusnya bisa pihak bisa menerima baik dari penyelenggara di Indonesia dan Calon Jamaah Haji. “Dan tidak asal membatalkan karena sudah dengan kajian mendalam sesuai disiplin ilmu,” tegasnya.

“Yang menjadi pertimbangan pemerintah 2 tahun ini tidak memberangkatan ibadah haji, adalah keamanan jiwa, melindungi warga negara Indonesia sebagai jemaah haji,” imbuhnya.

Keputusan Pemerintah ini memang berat, apalagi dengan media sosial (Medsos) yang bebas statusnya, kanal berita yang tidak kompeten yang mudah sekali di goreng. Untuk itu melalui sosialisasi kali ini diharapkan peserta bisa memahami, bijak untuk tidak mempercayai hoaks, 

Kakankemenag mengingatkan bahwa dengan regulasi terbaru, kuota haji bisa diwariskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu diingat bahwa juga terjadi pembatalan penarikan BPIH setoran awal maka kuota akan hilang.

Adapun implikasi pembatalan Pemberangkatan Haji adalah mundurnya proses pelunasan, yang berimbas pada calon jemaah haji tahun berikutnya, untuk Haji Reguler dan Haji Khusus. Petugas haji yang sudah lulus seleksi juga dipertimbangkan dan menunggu regulasi terbaru.

Sosialisasi juga menghadirkan H. Fahmi Hisam  (Ketua MUI Banjarnegara) dengan materi Pembatalan pemberangkatan Haji dalam prespektif Syariah, dan Dr. Latifa Purwaningtyas (Ketua DKK Kabupaten) berupa Pembatalan pemberangkatan Haji dalam prespektif Kesehatan. (Nangim/rf)