Meski Pandemi, Gerakan Wakaf Semakin Giat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Wakaf adalah ibadah yang memerlukan keikhlasan tinggi dan tersedianya harta yang cukup berharga untuk diberikan agar dipergunakan untuk kepentingan Islam. Pada masa pandemi, dimana ekonomi rakyat mengalami penurunan, wakaf adalah hal yang mungkin dirasa cukup berat. Apalagi tanah juga memiliki harga jual yang cukup tinggi. Akan tetapi jika iman kuat, maka niat untuk beribadah tidak terhalang oleh keadaan.

Pada masa pandemi kali ini, KUA Kecamatan Sigaluh banyak membantu warga yang ingin berwakaf, dalam 2 bulan terakhir tercatat 4 ikrar wakaf.  “ Hari ini Kamis, (14/09) di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sigaluh ada ikrar wakaf. Wakifnya adalah Nur Faridhah dan Nazirnya adalah Pimpinan Pusat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sigaluh,” ungkap Ngunwan, kepala KUA Sigaluh

Ngunwan menyampaikan banyak terimakasih, atas keikhlasan wakif yang memberikan lahannya untuk diwakafkan, sehingga mempermudah syiar dan dakwah Islam. Wakaf menambah tersedianya sarana dan prasarana dakwah dan Ibadah.  

“Wakaf yang baik tidak hanya hanya ikrar secara lisan, tetapi juga tercatat. Berwakaf dengan tertib akan menjadi hal positif, sehingga apa yang dilakukan oleh Wakif dan Nadzir kali ini bisa menjadi contoh pihak lain yang ingin mewakafkan tanah atau bangunan miliknya,” tegasnya

Nur Faridhah sebagai wakif menyampaikan rasa terimakasihnya, niatnya berwakaf dibantu dan di dukung sepenuhnya oleh KUA, sehingga bisa berwakaf dengan benar dan tercatat. Beliau mewakafkan tanahnya agar bisa digunakan dalam pendirian pondok pesantren.

Subhan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah sigaluh mewakili PP Muhammadiyah selaku nazir menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada wakif atas wakaf yang dipercayakan terhadap lembaga Muhammdiyah untuk di pergunakan sebaik -baiknya bagi kemaslahatan umat.

Selanjutnya, terhadap Kantor Urusan Agama kecamatan Sigaluh, Subhan juga memberikan apresiasi yang tinggi atas pelayanan dan bantuannya. “Pelayanan KUA dalam melayani ikrar wakaf sangat professional, cepat, dan tidak dipungut biaya serupiahpun.  Hal semacam ini dirasa sangat membantu masyarakat serta mencerminkan pelayanan yang optimal dari Kementerian Agama di tingkat kecamatan,” pungkasnya (iz/ak/rf)