Minat Pelimpahan Porsi Jemaah Haji Meninggal di Kota Semarang Tinggi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI, Mukhammad Khanif,  mengadakan kunjungan ke gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada Jumat (22/10). Kunjungan ini didampingi oleh  Kasi Pendaftaran Haji Bidang PHU Kantor Kemenag Wilayah Provinsi Jawa tengah, Ahmadi dan diterima oleh Kasi PHU Kemenag Kota Semarang, Sumari.

Kunjungan diadakan guna memonitoring tentang pemaksimalan pelayanan pelimpahan bagi jemaah haji meninggal di Kemenag Kota Semarang. Pelayanan pelimpahan jemaah haji yang meninggal ini adalah efek positif atas terbitnya UU nomor  8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji.

Dalam salah satu pasal UU tersebut menyebutkan, apabila ada calon jemaah haji yang meninggal baik yang mau berangkat tahun ini atau pun tahun yang akan datang bisa diganti oleh ahli waris. Ahli waris tersebut meliputi ayah/ibu, suami istri, anak kandung dan saudara kandung.

Jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 (tidak berlaku surut).

Ahmadi mengatakan, dengan terbitnya UU tersebut, pelimpahan porsi dari jemaah haji yang meninggal di kabupaten kota se-Jawa Tengah rata-rata mengalami lonjakan yang signifikan. “Bahkan para petugas di tingkat bidang PHU Kantor Kemenag Wilayah Provinsi Jawa tengah sudah kewalahan untuk menjadwalnya,” kata Ahmadi di sela kunjungan.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen PHU Kemenag RI, Mukhammad Khanif ketika berbincang dengan Kasi PHU Kemenag Kota Semarang, Sumari, Jumat (22/10).

Di Kemenag Kota Semarang, jumlah pelimpahan porsi ini relatif tinggi. Kasi PHU Kemenag Kota Semarang, Sumari menyebutkan, dalam setahun terakhir, yang mengusulkan pelimpahan porsi jemaah haji meninggal ini mencapai 149 orang. “UU no 8 tahun 2019 mendapatkana animo yang tinggi dari masyarakat Kota Semarang. Dalam setahun terakhir kami menerima 149 usulan pelimpahan porsi haji ini,” kata Sumari.

Bantu proses

Atas lonjakan tersebut, tim dari Subdit Pendaftaran Haji Kemenag RI terjun langsung ke PLHUT Kemenag Kota Semarang untuk membantu proses penyelesaiannya.

Kasubdit mengatakan, untuk mengantisipasi tumpukan antrian proses penyelesaian pelimpahan dari Kemenag Kabupaten/Kota, sistem dari pusat akan diadakan evaluasi. “Proses pelimpahan akan dimaksimalkan sampai di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota. Kita akan laksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,” kata Kasubdit. (iq/bd)