Pelaku Usaha di Kota Semarang Diimbau Ikuti Program Sehati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Semarang untuk segera mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah diluncurkan oleh Menteri Agama RI pada 8 September 2021.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menerbitkan program Sehati ini dengan kuota 3200 pelaku usaha di Indonesia. Sertifikasi ini bisa diajukan secara gratis dengan mendaftarkan diri di laman ptsp.halal.go.id.

“Pelaku usaha di Kota Semarang kini tidak lagi mendaftarkan sertifikasi halal di kantor Kementerian Agama kota Semarang. Cukup dengan mendaftarkan diri di laman tersebut, maka secara otomatis bisa mengajukan Sehati ini dari rumah atau di tempat lainnya. Karena aplikasi ini disediakan secara online,” kata Hanum ketika diwawancara Senin (4/10) di ruang kerjanya.

Hanum mengatakan, Satgas  Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang  bertugas untuk membantu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dalam menyosialisasikan dan mendampingi pelaku usaha Kota Semarang. Termasuk pendampingan program Sehati ini. “Kita mempunyai mempunyai WhatsApp grup dengan para pelaku usaha di Kota Semarang sebagai sarana konsultasi. Sehingga mereka tak perlu repot datang ke kantor kami untuk berkonsultasi.,” lanjut Hanum.

Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS untuk menjadi tempat konsultasi. “Kami minta bantuan penyuluh, minimal 1 penyuluh melakukan pendampingan terhadap 1 pelaku usaha di Kota Semarang untuk mengikuti program Sehati ini,” sambung Hanum

Hanum menjelaskan, program Sehati ditujukan kepada pelaku usaha yang ada di Indonesia dan mempunyai produk yang beredar di pasaran, baik berupa makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, tekstil, dan sebagainya.

Dikatakan Hanum, dari ribuan pelaku usaha yang ada di kota Semarang, baru 32 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH melalui satuan tugas halal Kemenag kota Semarang.

“Pada tahun 2020, ada 32 pelaku usaha di Kota Semarang yang mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH melalui satgas Halal Kemenag Kota Semarang. Tapi mungkin ada yang mendaftarkan diri melalui instansi atau lembaga lainnya,” kata Hanum.

Hanum berharap para pelaku usaha di Kota Semarang mempunyai kesadaran untuk segera lakukan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal ini penting untuk menunjang dan mendukung kepastian. “Sertifikasi halal penting  untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen,” pungkas Hanum. –iq/bd