Pemkot Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sebagai upaya menggenjot percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang melakukan sejumlah program selama empat tahun terakhir.

Plt. Kabag Kesra Pemerintah Kota Semarang H. Ali Sofyan menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi regulasi wakaf angkatan VIII tahun 2021 pada Selasa (5/10) di aula Kemenag Kota Semarang.

Ali Sofyan mengatakan, upaya tersebut telah dilakukan sepanjang tahun 2018 hingga 2021. Pada tahun 2018, Pemkot Semarang mengadakan percepatan Sertifikat Wakaf Masjid dan musala dengan menjadikan Kecamatan Pedurungan sebagai percontohan. Adapun masjid dan musala di Kota Semarang yang siap, bisa langsung difasilitasi.

“Pada tahun 2019, kami memberikan hibah kepada BWI senilai Rp600 juta. Di tahun 2019 pula Pemkot Semarang melalui Disperkim menganggarkan sekitar Rp2 Milyar untuk kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL ini termasuk pengajuan sertifikasi tanah wakaf yang diadakan bekerjasama dengan DMI Kota Semarang.

Pada awal tahun 2020, Wali Kota Semarang  menyerahkan sebanyak 4.166 sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat di Kota Semarang, termasuk di dalamnya adalah sertifikat wakaf.
“Sedangkan pada tahun 2021 ini, Pemkot Semarang memberikan hibah kepada BWI Kota Semarang sebesar Rp450 juta,” sebut Ali Sofyan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang selaku Sekretaris BWI Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, hibah tersebut digunakan untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Semarang dengan menggelar sosialisasi regulasi wakaf di seluruh Kecamatan se-Kota Semarang. “Tahun ini kami menggelar sosialisasi sebanyak 16 kali. Sedangkan tahun 2020 sebanyak 3 kali,” kata Hanum.

Hanum mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar peserta mengetahui peran dan tugas masing-masing. “Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta megetahui apa saja yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf. Baik aparat pemerintah, nazir/takmir dan organisasi keagamaan,” kata Hanum.

Dia berharap, dengan sosialisasi ini, akan segera terealisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf beserta peningkatan pengelolaannya. (nova/dinta/iq)