Perwal No 46/2021, Permudah Perizinan Pendirian Tempat Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Pemerintah Kota Semarang sangat concern dalam perwujudan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di kota Lunpia ini.  Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama RI kepada Pemerintah Kota Semarang dan FKUB Kota Semarang pada tahun 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FKUB Kota Semarang, KH N. Mustamaji dalam kegiatan Dialog Lintas Agama pada Senin (4/10) di Hotel Grasia, Jl. S Parman Semarang.

KH Mustamaji mengatakan, raihan penghargaan tersebut merupakan sinergitas antara Pemkot dan FKUB Kota Semarang yang telah duduk bersama dalam rangka Perwujudan KUB Kota Semarang.

Perwujudkan KUB tersebut di antaranya dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota Semarang nomor 46 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian Tempat Ibadah . “Perwal nomor 46 tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan pendirian tempat ibadah di Kota Semarang. Alhamdulillah telah disahkan pada 14 Juli 2021,” kata KH Mustamaji ketika memberikan paparan kepada peserta.

Melalui Perwal  ini, rumah ibadat yang telah digunakan untuk kegiatan peribadatan namun belu mempunyai izin pendirian, cukup mengajukan permohonan rekomendasi pendirian tempat ibadah . “Yang bersangkutan cukup mengajukan permohonan rekomendasi dengan melengkapi dokumen persyaratan. Surat ditujukan kepada FKUB Kota Semarang. Rekomendasi sudah setara dengan izin prinsip pendirian tempat ibadah,” jelas KH Mustamaji.

Selain KH Mustamaji, bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Mukhlis Abdillah dan Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Abdul Haris.

Kegiatan ini mengusung empat tema, yaitu peran kelompok etnis dan budaya dalam membangun ketahanan sosial, kehidupan masyarakat urban dan pengaruhnya terhadap penguatan relasi sosial, upaya agama dalam membangun toleransi, serta kontibrusi lembaga pendidikan dalam memperkuat pola pikir SDM yang berkeadilan. – (nova/iq/bd)