Tanah Wakaf : Sumber Maslahah atau Masalah?

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Keberadaan tanah wakaf diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan tanah wakaf dengan baik akan menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Namun kenyataannya, tanah wakaf masih banyak yang bermasalah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XII yang digelar pada Sabtu (23/10) di aula Kemenag Kota Semarang.

Kegiatan ini diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang dan Kemenag Kota Semarang.

Mukhlis mengatakan, tanah wakaf hendaknya membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Tanah wakaf yang sudah jelas statusnya dan dikelola secara produktif tentu akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Namun di lapangan, masih banyak persoalan seputar tanah wakaf ini. Contohnya dokumen yang hilang hingga sengketa tanah wakaf. “Jadi tanah wakaf ini sumber maslahah apa masalah? Kami harap permasalahan yang ada bisa segera diselesaikan. Kemudian bisa dikelola untuk kesejahteraan umat,” tandas Mukhlis.

Acara yang dibuka oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Maturi ini melibatkan 100 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Semarang Tengah, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Semarang Tengah, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Semarang Tengah.

Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Semarang Tengah, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Semarang Tengah, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Tengah, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Tengah serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).

Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, Pengurus BWI Kota Semarang, Shofa Chasani, dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif.

Forum Nazir Semarang TengahDalam forum ini, dibentuk Forum Nazir Kecamatan Semarang Tengah. Terpilih sebagai Ketua yaitu Chudlori, Sekretaris Faiz dan Bendahara Siswadi.

Usai paparan materi dari narasumber, diadakan sesi tanya jawab dengan dimoderatori oleh Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum. (iq/bd)