46 UMK Ajukan Program Sehati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang — Program Sehati yang diluncurkan oleh Kementerian Agama RI mendapatkan animo yang luar biasa dari para pelaku usaha di Indonesia. Tak terkecuali Kota Semarang.

Hingga penutupan pendaftaran pada 28 Oktober 2021 malam, sebanyak 46 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Semarang telah mengajukan pendaftaran melalui tautan https://sehati.halal.go.id.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Semarang yang juga selaku ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, Kota Semarang menempati urutan keempat pelaku UMK yang mengajukan program sehati paling banyak se-Jawa Tengah.

“Pertama Kabupaten Brebes sebanyak 53 UMK, kedua Kabupaten Pati sebanyak 47 UMK, ketiga Kabupaten Kendal sebanyak 47 UMK, dan keempat Kota Semarang sebanyak 46 UMK,” terang Hanum di Semarang, Senin (1/11/2021).

Atas kontribusi ini, Provinsi Jawa Tengah melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jateng mampu mencapai target usulan program Sehati sebanyak 640 UMK. “Dari 3.200 kuota se-Indonesia, Jawa Tegah menargetkan 20 persen pencapaian. Alhamdulillah terpenuhi,” ucapnya.

Usai pengajuan pendafaran ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksanaan dan uji halal produk UMK terkait. Saat ini ada 3 LPH, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo dan Surveyor Indonesia. “Pelaku UMK bisa memilih satu dari 3 LPH tersebut,” kata Hanum.

Hasil dari pemeriksaan dan uji halal oleh LPH ini kemudian diserahkan ke MUI untuk ditetapkan halal atau tidaknya. ” MUI menerbitkn ketetapan halal dengan sidang fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan halal MUI tersebut, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun,” terang Hanum.

Selama proses pengajuan Sehati ini, Gara Zawa Kemenag Kota Semarang akan memantau perkembangannya. “Selaku Satgas Halal, kami bertugas untuk menyosialisasikan, mengedukasi, dan melakukan pendampingan kepada UMK. Kami juga sudah mempunyai WAG dengan para pelaku usaha untuk mempermudah sosialisasi dan koordinasi,” pungkas Hanum. (iq/bd)