BWI Jateng Koordinasikan Usulan Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Badan Wakaf Indonesia berfungsi untuk memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Atas tugas dan fungsi tersebut, sebelum memberikan persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf, BWI Jateng melakukan verifikasi persyaratan dan koordinasi dengan nazir, KUA dan BWI Kota Semarang.

Usulan perubahan peruntukan tanah wakaf tersebut adalah lahan wakaf yang terletak di Kelurahan Ngadirego, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Persiapan proses ini dibahas dalam rapat yang diadakan pada Kamis (11/11/2021) di ruang rapat Kemenag Kota Semarang.

Hadir dalam rapat ini, tim BWI Provinsi Jawa Tengah, Azwar, Kepala KUA Kecamatan Mijen, Gara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum dan perwakilan BWI Kota Semarang, serta nazir tanah wakaf terkait.

Hanum mengatakan, BWI mempunyai tugas untuk memberikan persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf. “Untuk lahan di bawah 1.000 m2 merupakan kewenangan BWI Kabupaten/Kota. Sedangkan di atas 1.000 – 20.000 m2 itu wewenang BWI Provinsi. Adapun lahan wakaf di atas tanah 20.000 m2 menjadi kewenangan BWI Pusat,” terang Hanum.

Persetujuan perubahan peruntukan ini ditujukan ke Yayasan Darussalam yang diubah menjadi MI Miftahul Syibyan Kelurahan Ngadirego, Kecamatan Mijen dan MTs NU Darussalam, Kelurahan Ngadirego, Kecamatan Mijen.

“Proses diawali dengan pemberkasan. Kemudian tim BWI Jateng akan melakukan verifikasi berkas. Jika sudah memenuhi syarat, lalu diterbitkan SK perubahan peruntukan tersebut dari BWI Jateng. Yang terakhir diadakan pembaharuan sertifkat tanah wakafnya,” jelas Hanum.

Hanum berharap, dengan adanya kejelasan status tanah wakaf ini, pengelolaan harta benda wakaf akan lebih lancar. — iq/bd