Kasi Bimas Islam Kemanag Banjarnegara Tekankan Pentingnya Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Remaja Usia Sekolah (RUS). Bimwin RUS diselenggarakan pada hari Selasa (9/11/21) dan bertempat di Aula MAN 2 Banjarnegara dan diikuti oleh siswa siswi MAN 2 Banjarnegara. Acara ini diikuti secara antusias oleh 50 peserta yang merupakan siswa siswi kelas 10 sampai dengan kelas 12 jurusan agama.

Badru Zaman Aji selaku ketua panitia menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan remaja usia sekolah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengarahkan remaja supaya menjadi remaja yang tangguh. “Bimbingan perkawinan usia sekolah ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pernikahan dini yang mempunyai banyak resiko. Jika remaja usia sekolah telah mendapatkan pengetahuan tentang pernikahan, InsyaAllah nantinya akan bisa memplaning usia yang tepat untuk menikah,” katanya.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Ali Mustofa. Dalam sambutanyanya, Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa remaja harus memahami tentang berbagai hal tentang pernikahan.  “Dimulai dari segi psikologi, kesehatan serta mental remaja, karena pernikahan harus dipersiapkan dengan matang dan tidak boleh asal-asalan dalam menyiapkannya,” ungkapnya.

Sementara itu Musobihin, Kepala KUA Kec. Banjarnegara dan juga narasumber dari kegiatan ini menyampaikan pilar remaja menyongsong masa depan.

“Pernikahan ini secara tidak langsung akan menghalangi remaja-remaja ini untuk mencapai cita-cita dan kesuksesan, oleh karenanya para remaja ini harus punya pilar dan semboyan Pantang Kawin Sebelum Sukses,” tuturnya.

Lebih lanjut Mushobihin menerangkan bahwa usia remaja ini wajib untuk menghindari perilaku seks besas. Seks bebas ini bukan hanya membahayakan remaja akan tetapi membahayakan nasab dalam pernikahan. “Nasab ini adalah sesuatu yang wajib jaga dalam agama dan juga negara,” imbuhnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan pemaparan materi juga disampaikan dengan permainan serta diskusi kelompok sehingga para peserta sangat terlihat sangat semngat dan antusias. (rf/ak)