Kasi Kesos Diminta Bantu Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang –  Kasi Kesejahteraan dan Sosial (Kesos) diminta untuk memahami tentang perwakafan dan segala permasalahannya. Hal ini menyusul masih banyaknya tanah wakaf yang belum jelas statusnya atau mengalami permasalahan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga menjabat sebagai Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum ketika memaparkan materi pada giat Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XV yang digelar pada Rabu (3/11) di aula Kemenag Kota Semarang.

Hanum mengatakan, dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, Kasi Kesos diminta untuk membantu menerbitkan surat keterangan tanah tidak sengketa. Surat Keterangan ini, kata Hanum, sangat penting dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf. “Status tanah yang masih sengketa tidak bisa diproses. Karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Hanum.

 Hanum mengungkapkan, masalah wakaf sangatlah kompleks. Antara lain, pendataan, status tanah, status nazir dan pengelolaan tanah wakaf. “Masalah wakaf itu sangatlah kompleks. Sebagai contoh, data yang ada di aplikasi Siwak dengan data yang ada di lapangan berbeda. Padahal data ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan pemerintah,” kata Hanum.

Permasalahan yang lain, kata Hanum, proses sertifikasi tanah wakaf berhenti pada Akta Ikrar Wakaf. Hanum meminta nazir untuk segera mengajukan AIW tersebut diproses sertifikat tanah wakafnya. “BWI beserta Kemenag Kota Semarang dan Kantor Pertanahan siap membantu. Biayanya Rp0,-,” tandas Hanum.

Acara ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Genuk, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Genuk, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Genuk bidang wakaf.

Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Genuk, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Genuk, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Genuk, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Genuk serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam). (sgy/bd)

Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adi, Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga selaku Gara Zawa Kemenag Semarang, Cholidah Hanum,  dan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang,  Danang Widiyanto. Bertindak sebagai moderator yaitu, pengurus BWI Kota Semarang, H. Suparman. –dinta/iq

Semarang –  Kasi Kesejahteraan dan Sosial (Kesos) diminta untuk memahami tentang perwakafan dan segala permasalahannya. Hal ini menyusul masih banyaknya tanah wakaf yang belum jelas statusnya atau mengalami permasalahan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga menjabat sebagai Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum ketika memaparkan materi pada giat Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XV yang digelar pada Rabu (3/11) di aula Kemenag Kota Semarang.

Hanum mengatakan, dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, Kasi Kesos diminta untuk membantu menerbitkan surat keterangan tanah tidak sengketa. Surat Keterangan ini, kata Hanum, sangat penting dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf. “Status tanah yang masih sengketa tidak bisa diproses. Karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Hanum.

 Hanum mengungkapkan, masalah wakaf sangatlah kompleks. Antara lain, pendataan, status tanah, status nazir dan pengelolaan tanah wakaf. “Masalah wakaf itu sangatlah kompleks. Sebagai contoh, data yang ada di aplikasi Siwak dengan data yang ada di lapangan berbeda. Padahal data ini sangat penting untuk pengambilan kebijakan pemerintah,” kata Hanum.

Permasalahan yang lain, kata Hanum, proses sertifikasi tanah wakaf berhenti pada Akta Ikrar Wakaf. Hanum meminta nazir untuk segera mengajukan AIW tersebut diproses sertifikat tanah wakafnya. “BWI beserta Kemenag Kota Semarang dan Kantor Pertanahan siap membantu. Biayanya Rp0,-,” tandas Hanum.

Acara ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Genuk, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Genuk, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Genuk bidang wakaf.

Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Genuk, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Genuk, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Genuk, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Genuk serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).

Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adi, Sekretaris BWI Kota Semarang yang juga selaku Gara Zawa Kemenag Semarang, Cholidah Hanum,  dan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang,  Danang Widiyanto. Bertindak sebagai moderator yaitu, pengurus BWI Kota Semarang, H. Suparman. –dinta/iq