Kasi Penmad; Sekecil Apapun Dana BOSDA MA Harus Dipertanggungjawabkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kamis, (18/11) dengan bertempat di aula masjid Al Ikhlas Kantor Kemenag Banjarnegara, seksi Pendidikan Madrasah rapat dan koordinasi pelaporan dana BOSDA tahun 2021 dengan melibatkan seluruh kepala MAN/MAS Banjarnegara dengan jumlah 20 peserta.

Dalam sambutannya Kasi Penmad, Slamet Wahyudi menyampaikan pentingnya madrasah untuk mempertanggungjawabkan dana BOSDA ini. “Ini adalah tahun ke dua Madrasah Aliyah mendapatkan dana BOSDA dari Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah dengan nilai nominal Rp. 150.000/siswa/pertahun. Sekecil apapun dana yang diperoleh dari pemerintah harus dapat dipertanggugjawabkan dan dibuktikan peruntukannya dengan data pendukung yang akurat,” ucapnya

Madrasah Aliyah harus mampu menyusun SPJ BOSDA dengan benar dan tepat karena ini merupakan bentuk kepercayaan atas Pemprop Jateng kepada MA di Jawa Tengah sehingga ketika laporan SPJ ini betul, maka diharapkan untuk tahun 2022 dapat meningkatkan nilai nominal bantuan BOSDA. “Pedomani Juknis BOSDA tahun 2021 dalam pembelajaan dan pelaporannya sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan sertaan bukti pendukungnya,” tambahnya

Slamet menambahkan bahwa rencanya mulai 22-26 Nopember 2021 Kemenag Banjarnegara akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MA penerima BOSDA untuk melakukan pengecekan dan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Dalam kesempatan terpisah Agus Surya Suripto, Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara menyampaikan bahwa penanggungjawab pelaporan dana BOSDA adalah kepala madrasah, maka sudah sepatutnya kepala madrasah untuk memahami juknis BOSDA, sistematika pelaporan dan penggunaan dana BOSDA.

 “Selalu berpegang teguh pada RABM yang telah dibuat sehingga diharapkan tidak ada kendala di kemudian hari,” pesannya

Kemenag akan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan penggunaan dana BOSDA dengan melalui monev dengan harapan ketika madrasah dalam penyusunan laporan sesuai dengan juknis dan sistematika pelaporan yang telah ditetapkan,

Suryo menambahkan agar madrasah dalam menyampaikan laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga tidak menjadi catatan negative oleh Kanwil Jawa Tengah terhadap MA di Banjarnegara.  

Afifi, Staf pada Seksi Penmad menyampaikan bahwa bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi dan persepsi terkait pelaporan BOSDA, termasuk pemantapan dalam rangka pemahaman atas Juknis/Mekanisme BOSDA tahun 2021, sehingga harapannya pelaksanaan dan pelaporan BOSDA MA berjalan lancar sesuai ketentuan dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Madrasah mulai dari dari sekarang untuk mengumpulkan data pendukung dalam penyusunan laporan BOSDA

“Dalam penyusunan laporan tidak hanya melampirkan nota dan kuitansi tetapi juga dokumen yang lain seperti foto kegiatan/barang sehingga orang yang membacanya percaya. Diharapkan untuk pelaporan LPJ BOSDA MA selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam juknis yaitu paling akhir 10 Januari 2022,” imbuhnya (kan/ak/rf)