Kemenag Banjarnegara Lakukan Monev Dana BOP RA 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Bertempat di Aula Pendais Kec. Purwanegara Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Banjarnegara melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOP RA tahun anggaran 2021 dengan dengan diikuti oleh pengawas RA/MI Kec. Mandiraja dan Purwanegara, perwakilan RA Kecamatan Purwanegara dan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah peserta 18 orang., Jum’at, (8/11)

Kasi Penmad, Slamet Wahyudi, dalam kegiatan ini menyampaikan, Kegiatan monev BOP tahun anggaran 2021 dilaksanakan mulai tanggal 08 – 12 Nopember 2021 yang melibatkan petugas monev dari unsur Kankamenag, Kasubag TU, Seksi Penmad dengan jumlah madrasah sasaran 261 lembaga dengan sistem sampel.

“Data yang harus dipersiapkan oleh lembaga pada saat penyusunan SPJ BOP antara lain Juknis BOP 2021, ijin operasional lembaga, SK Pengelola BOP, BAP Emis, RKARA, Data/buku alumni RA, Notulen dan dokumen rapat tekait BOP, SK pembagian tugas guru, RJM, Buku inventaris, SPK, Kuitansi penerimaan, SK penetapan RA penerima dana BOP, SPTJM, BKU, buku pembantu pajak, lampiran nota,” ungkap Slamet saat melakukan Monev.

Dalam kesempatan yang lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto memberikan arahan dan pembinaan bahwa BOP adalah dana yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga sekecil apapun dana itu harus dimonev dan dipertanggungjawabkan peruntukannya. “Yang perlu dimonev adalah antara rencana dan realisasi harus sama. Jangan sampai realisasi melenceng dari rencana yang telah disusun,” ucapnya

Suryo juga mengarahkan perlunya pendampingan terhadap lembaga penerima BOP sehingga ketika permasalahan segera diketahui dan dapat diperbaiki.

Rasno, Pengawas RA/MI), Kecamatan Mandiraja pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pengawas pada setiap kesempatan selalu melakukan pendampingan pada lembaga penerima bantuan baik itu RA maupun MI dengan cara melakukan agenda monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pengawas juga memberi kesempatan kepada kepala baik RA/MI untuk melakukan konsultasi tentang segala problematika yang ada madrasah.

“Beradasarkan hasil monitoring dan evaluasi BOP RA, Alhamdulillah lembaga penerima dana BOP dalam penggunaan dan belanja sudah sesuai dengan juknis, hanya ada beberapa bukti pendukung yang harus dipersiapkan sebagai data pelengkap pada saat nanti penyusunan SPJ meliputi foto barang, SK penetapan honor tendik,” pungkas Slamet  (kan/ak/rf)