Mau Membatalkan Haji, Ini Syaratnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – PLHUT Kemenag Kota Semarang merupakan pelayanan satu atap Kemenag Kota Semarang yang khusus melayani bidang haji dan umrah reguler. Jenis pelayanannya antara lain, pendataran haji reguler, pembatalan haji dan pelimpahan porsi haji. Selain itu juga rekomendasi paspor dan umrah, izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIU dan PIHK).

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Semarang, Sumari mengatakan, salah satu layanan yang banyak diminati adalah pembatalan haji. Disebutkan Sumari, ada dua jenis pembatalan haji, yaitu karena meninggal dan karena alasan tertentu.
“Semenjak pandemi ini, banyak yang membatalkan haji karena alasan tertentu, dan sebagian karena meninggal dunia,” kata Sumari ketika diwawancara Rabu (10/11/2021).

Sumari menyebutkan, dalam sebulan, ada 35 calon haji yang melakukan pembatalan. “Asumsinya yaitu, rata-rata per bulan, ada 12 calhaj membatalkan karena meninggal dan sisanya karena alasan tertentu, misalkan karena faktor ekonomi terdampak pandemi Covid-19,” jelas Sumari.
Pembatalan haji ini dilakukan berdasarkan aturan PMA nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Beberapa syarat yang diperlukan untuk pembatalan haji karena meninggal yaitu :

  • Surat permohonan pembatalan haji
  • Bukti Setoran BPIH Tabungan Asli
  • Lembar SPPH Asli
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi KK ahli waris
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan
  • Surat Kuasa Ahli Waris (bermaterai Rp10.000,-)
  • Surat pertanggung jawaban mutlak
  • Fotokopi akte/ijazah/buku nikah (dilegalisir)
  • rekening ahli waris di bank yang sama dengan almarhum
    Sementara syarat pembatalan haji karena alasan tertentu yaitu :
  • Surat permohonan pembatalan haji
  • Surat Pernyataan Pembatalan Haji (bermaterai Rp10.000,-)
  • Bukti Setoran BPIH Tabungan Asli
  • Lembar SPPH Asli
  • Fotokopi KTP jemaah haji
  • Fotokopi KK jemaah haji
    Sumari mengatakan, setelah syarat terpenuhi, calon haji atau ahli waris bisa membawa berkas tersebut ke gedung PLHUT Kemenag Kota Semarang. “Surat pengajuan akan kita proses ke Kanwil Kemenag Jateng, dilanjutkan Ditjen PHU Kemenag RI, BPKH dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” jelas Sumari.– (iq/bd)