PAIF Layani Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin di KUA Madukara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara memberikan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah pada Selasa (23/11/2021)

Sebagaimana yang terjadi pada hari itu Lita Meylana Ariani warga Desa Blitar RT 7 RW 6 melakukan pemberitahuan kehendak nikah atau pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan pendaftaran pernikahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan bahwa permohonan pendaftaran nikah / rujuk atas nama saudara Tri Wahyu dengan saudari Lita Meylana Ariani tidak dapat dilaksanakan (ditolak) karena tidak memenuhi persyaratan berupa calon pengantin putri belum cukup umur (kurang dari 19 tahun).

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala KUA Kecamatan Madukara, Moh. Saofurohman menugaskan kepada PAIF Madukara, Akhmad Khozin Am untuk memberikan bimbingan perkawinan pra nikah.

Dalam bimbingannya, Akhmad Khozin menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang – undangan no 16 tahun tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun.

Masih dalam paparannya Akhmad Khozin menjelaskan tentang bagaimana membangun ketahanan keluarga, bahwa ada kriteria yang harus dimiliki calon pengantin atau yang sudah menikah aspek ketahanan keluarga sebagai bekal calon suami maupun istri karena pentingnya bimbingan pernikahan dalam rangka membentuk keluarga yang kekal.

“Membentuk perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah ada persyaratannya salah satunya yaitu usia calon pengantin putra putri 19 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh PAIF KUA Kecamatan Madukara.  “Untuk membentuk keluarga Sakinah adalah dengan mengawali membangun keluarga yang telah matang atau usia cukup. Dengan usia yang cukup diharapkan calon pasangan atau pengantin dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya serta memiliki semangat dasar dalam membangun pernikahan itu, perlu diperhatikan juga baik calon suami atau istri ataupun catin pria dan wanita dapat menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang, itu semua dapat terwujud salah satunya dengan calon pengantin yang berusia cukup,” jelasnya. (aho/ak/rf)