Porsi Haji Calhaj Meninggal/Sakit Permanen Bisa Dilimpahkan Porsi Haji ke Ahli Waris

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Calon Haji yang meninggal atau sakit permanen bisa melimpahkan porsi hajinya kepada ahli waris. Hal ini ditandaskan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Semarang, Sumari, pada Kamis (4/11/2021).

Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) nomor 130 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Permanen.

Sumari menjelaskan, calon haji yang meninggal dengan syarat meninggal mulai tanggal 29 April 2019 (tidak belaku surut) dan meninggal sebelum keberangkatan ke  Arab Saudi dari Bandara Embarkasi. 

Sementara ahli waris yang dimaksud adalah suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Ahli waris ini ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang disepakati secara tertulis oleh keluarga.

Sumari mengatakan, pengajuan pelimpahan porsi ini bisa dilakukan di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Semarang pada jam kerja. “Pengajuan pelimpahan porsi bisa dilakukan oleh penerima pelimpahan porsi, di tempat calon haji yang sudah meninggal atau sakit permanen saat mendaftar dulu. Apabila mendaftarnya dulu melalui Kemenag Kota Semarang, maka pengajuan pelimpahan juga di Kemenag Kota Semarang,” terang Sumari.

Adapun syarat-syarat untuk pelimpahan porsi ini yaitu :

  1. Surat permohonan kepada Kepala Kemenag Kota Semarang
  2. Surat kuasa pelimpahan
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  4. Fotokopi surat kematian
  5. Surat ketererangan sakit permanen dari dokter
  6. Fotokopi KTP ahli waris yang dilegalisasi
  7. Fotokopi KK Ahli waris yang dilegalisasi
  8. Fotokopi surat nikah/akte kelahiran ahli waris yang dilegalisasi
  9. Asli dan fotokopi lembar BPIH yang meninggal/sakit permanen
  10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar, tampak wajah 80 %, tidak berkacamata, berwarna, background putih, laki-laki tidak berpeci dan perempuan berkerudung selain warna putih.
  11. Fotokopi rekening tabungan haji ahli waris sesuai tabungan haji yang meninggal/sakit.

Sumari mengatakan, berkas pengajuan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kemenag Kota Semarang. Kemudian, Kemenag Kota Semarang menerbitkan surat rekomendasi pelimpahan porsi haji. Lalu, Kanwil Kemenag Jawa Tengah melakukan verifikasi berkas persyaratan tersebut.

“Apabila setelah direvisi Kanwil, berkas persyaratan sudah lengkap, maka Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah membuat surat usulan pelimpahan porsi kepada Dirjen PHU c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” terang Sumari.

Petugas Ditjen PHU Kemenag RI kemudian akan membuka blokir nomor porsi calon jemaah haji meninggal/sakit permanen yang telah diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. “Selanjutnya, penerima pelimpahan porsi wajib datang ke Kanwil Kemenag Jateng untuk melakukan pengisian formulir SPPH dan pengambilan foto.

“Petugas bidang PHU Kanwil  Kemenag Jateng lalu menginput data penerima pelimpahan porsi melalui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada ahli waris penerima pelimpahan porsi,” sambung Sumari.

Terakhir Sumari menegaskan, ahli waris penerima pelimpahan porsi ini tidak bisa mewakiklan kepada orang lain. “Yang bersangkutan harus datang dan mengurus prosesnya sendiri,” pungkasnya. (iq/bd)