PPAIW KUA Madukara Layani Ikrar Wakaf di Masa Pandemi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), memberikan pelayanan ikrar wakaf di masa pandemi dengan menerapkan prokes ketat bertempat di kediaman nadzir wakaf TPQ Anwaruttaufiq Desa Gununggiana Kecamatan Madukara Kab. Banjarnegara, Senin, (1/11/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut, Moh. Saofurohman, Kepala KUA / PPAIW Kecamatan Madukara, PAIF Madukara, Akhmad Khozin Amanulloh, Puji, Sekretaris Desa Gununggiana, para pihak yang terdiri dari dua orang wakif, nadzir wakaf dan para saksi.

Sebagaimana yang terjadi pada hari Senin, 1 November 2021, Tuminem warga yang beralamat di Jl. Krajan Lor RT 2 RW 3 Desa Gununggiana Kecamatan Madukara dan Mughnil Labib Sumardi beralamat di Jl. Krajan Kidul RT 3 RW 3 Desa Gununggiana masing-masing mewakafkan tanah pekarangan untuk pembangunan gedung TPQ Anwaruttaufiq Gununggiana Kec. Madukara.

Mewakili wakif, Mughnil Labib Sumardi menyatakan kegembiraannya bisa ikut andil dalam mengembangkan pendidikan keagamaan dengan mengikrarkan  wakaf dan menyerahkan sebidang tanah pekarangan masing – masing seluas 341 M2 dan 442 M2, Hak Milik, terletak di RT 2 RW 3 Desa Gununggiana Kecamatan Madukara, kepada Nadzir, yang diterima Direktur TPQ Anwaruttaufiq Desa Gununggiana Madukara, Umi Salamah, dengan disaksikan Bambang, dan Mister. “Kami merasa bahagia bisa ikut andil membantu TPQ di lingkungan kami, terima ksih kepada Bapak Kepala KUA Madukara yang sudah berkenan memfasilitasi ikrar wakaf kami, mudah mudahan segera dimanfaatkan apa yang kami sampaikan untuk pengembangan TPQ,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Moh. Saofurohman, Kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Madukara menyampaikan keutamaan wakaf dan pentingnya administrasi wakaf untuk keamanan aset yang menjadi kemaslahatan umat. “Wakaf adalah bentuk amal jariyah, yang pahalanya tidak terputus-putus sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada wakif atau orang yang mewakafkan. Wakaf adalah perbuatan mulia yang tidak boleh berhenti meskipun di masa pandemi Covid-19. Selagi ada yang mau berwakaf, tetap kita laksanakan dengan tetap memperhatikan prokes Covid secara benar, kepada nadzir saya sampaikan untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf maksimal tujuh hari setelah dilaksanakan ikrar,” ujarnya.

Sementara Umi Salamah selaku nadzir, menerima penyerahan amanah tanah wakaf tersebut, dan berjanji akan mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Apalagi tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan gedung TPQ. “Kami terima ikrar wakaf dari Ibu Tuminem dan Bapak Mughnil Labib Sumardi untuk pembangunan TPQ Anwaruttaufiq yang kami kelola, mohon doa restu semoga kami amanah dalam mengelola wakaf dari bapak dan ibu,” terangnya.

Ikrar wakaf dibacakan oleh PAIF Madukara, dan doa selesai ikrar wakaf dipimpin oleh Moh. Saofurohman,  dilanjutkan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, oleh Wakif (Tuminem dan Mughnil Labib Sumardi) Nadzir (Umi Salamah), dua saksi (bambang dan Mister) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. (aho/ak/rf)