Sepasang Suami – Istri Ikrar Wakaf Untuk Masjid dan TPQ Al Ittihaad

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara selaku Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memandu ikrar wakaf di Desa Kaliurip. Senin (1/11/21).

Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 th 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi pada Senin, (1/11/2021) Moh. Saofurohman kepala KUA sekaligus PPAIW Kecamatan Madukara memandu pelaksanakan ikrar wakaf oleh wakif sepasang suami istri Bapak Marwan dan Istriya Ibu Salimah, keduanya  warga Desa Kaliurip RT 04/03 Kecamatan Madukara.

Marwan, seorang Pegawai Negeri Sipil mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 803 M2 yang terletak di Desa Kaliurip RT 4/3 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan Masjid Al Ittihaad Kaliurip RT 4/3 dengan Nadzir Wakaf Sarmo dan hadir sebagai saksi Pujo Waluyo serta Mohamad Samsul Rebat.

Marwan merasa lega telah ikut serta berpatisipasi dalam pembangunan Masjid Al Ittihad dengan mewakafkan tanah. “Saya merasa lega telah andil dalam pembangunan masjid, terimakasih bapak Kepala KUA. Sebelumnya saya merasa was was wakaf saya di tolak pihak takmir masjid, karena jawaban takmir untuk menerima wakaf tanah saya baru satu minggu kemudian setelah saya menyampaikan maksud untuk ikrar wakaf,” terangnya.

Sementara Salimah, ibu rumah tangga, istri Marwan mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 400 M2 yang terletak di Desa Kaliurip RT 4/3 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan TPQ Al Ittihaad Kaliurip RT 4/3 dengan Nadzir Wakaf Fauzan Mutohar dan hadir sebagai saksi Ahmad Suparto Sarengat serta Mohamad Samsul Rebat.

Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Madukara selaku PPAIW, Paif Madukara, Mahmud Radi, Kepala Desa Kaliurip, para pihak yang terkait dengan ikrar wakaf serta masyarakat sekitar Masjid Al Ittihaad.

Mahmud Radi, selaku Kepala Desa menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kepada wakif yang sudah mengikhlaskan sebagian asetnya untuk pengembangan pendidikan agama di Desa Kaliurip. “Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Marwan beserta istri Ibu Salimah yang telah ikhlas memberikan aset tanah untuk pengembangan TPQ dan Masjid Al Ittihaad, semoga yang positif ini menjadi contoh warga yang lain agar peduli pada pengembangan pendidikan dan keagamaan di masyarakat,” terangnya.

Fauzan Mutohar, Sarmo nadzir wakaf Masjid Al Ittihad menyampaikan bahwa sesuai dengan keinginan wakif di tanah wakaf telah dibangun masjid untuk laboratorium keagamaan atau kegiatan santri, juga untuk kegiatan masyarakat dan tanah di samping masjid yang merupakan wakaf dari Ibu Salimah akan dimanfaatkan untuk membangun gedung TPQ Al Ittihaad.

“Sesuai amanat wakif telah kami bangun masjid untuk kegiatan santri dan juga untuk kegiatan masyarakat selain untuk ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan shalat jum’at, dan di sebelah masjid akan segera dibangun gedung TPQ Al Ittihaad, tentunya seteleh bermusyawarah dengan para tokoh masyarakat,” tambahnya

Pada kesempatan yang sama Moh. Saofurohman menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti gedung TPQ, makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya. “Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , maka kami menghimbau kepada semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum,”imbuhnya.

Ikrar wakaf dilaksanakan di Ruang Serbaguna Masjid Al Ittihaad Desa Kaliurip dengan menerapkan protokol kesehatan. (aho/ak/rf)