Tanah Wakaf: Produktif atau Manipulatif?

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Tanah wakaf akan menjadi persoalan ketika nazir tidak bisa mengelolanya dengan baik. Bahkan kerapkali, tanah wakaf ini menemui beberapa permasalahan.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah ketika menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XVI yang digelar pada Rabu (10/11) di aula Kemenag Kota Semarang.

Mukhlis mengatakan, tanah wakaf bisa menjadi maslahah ketika bisa dikelola secara produktif oleh nazir. Namun akan menjadi masalah ketika terjadi masalah seperti persengketaan atau tanah wakaf yang hilang akibat beralih fungsi.  “Tanah wakaf kita itu produktif atau koruptif bahkan manipulatif?,” tanya Mukhlis kepada peserta.

Kendati demikian, Mukhlis berharap agar tanah wakaf di Kota Semarang bisa dikelola dengan baik oleh para nazir. Dengan tujuan agar bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Mukhlis meminta, nazir yang sudah meninggal dunia agar segera diganti. Kemudian diusulkan ke KUA dan BWI, dan diterbitkan SK oleh BWI Kota Semarang.

“Adapun tanah wakaf yang belum punya sertifikat, harap segera diurus. Biaya Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW itu Rp0,-,” tegas Mukhlis.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua BWI Kota Semarang, H Muslich Shabir. Muslich menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta yang telah berkenan hadir. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah mensupport dana, dan Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat.

Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Pedurungan, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Pedurungan, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Pedurungan bidang wakaf.

Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Pedurungan, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Pedurungan, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Pedurungan, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Pedurungan serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).  — (iq/bd)