Kankemenag Berikan Arahan Inmendagri N0. 62 Tahun 2001 dan SE 31 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menggelar sosialilasi Inmendagri nomor 62 dan SE Menteri Agama No 31 tahun tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19  pada perayaan Natal Tahun 2021.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Semarang ini diadakan pada Senin (6/12) di aula Kemenag hari Senin (6/12). Acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya doa pembukaan di pimpin oleh Hotman Simatupang pendeta Gereja HKBP Semarang Barat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah mengatakan, para pemimpin gereja yang ada di kota Semarang hendaknya melaksanakan ibadah Natal sesuai dengan Inmendagri  nomor 62 dan SE Menteri Agama 31 tahun 2021.

“Alangkah lebih baik kalau masing-masing gereja mendata jumlah Jemaat atau umat yang datang pada saat ibadah Natal. Pelaksanaannya harus dengan prokes ketat dan berkoordinasi dengan Satgas Covid 19,” tandas Mukhlis Abdillah.

Mukhlis juga mengimbau kepada semua pemimpin gereja, pendeta dan gembala siding untuk berdoa supaya Covid 19 segera berlalu dan berakhir dari negeri Indonesia yang kita cintai ini.

Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Semarang, Ribkah Pandiangan mengajak para pemimpin gereja, pendeta untuk mencermati bersama Inmendagri dan SE Menteri Agama. Ada beberapa pendeta yang menanyakan jumlah jemaat yang hadir 50% atau 50 orang. “ Jumlah jemaat yang hadir dalam ibadah Natal adalah 50% dari kapasitas gedung gereja,” jelas Ribkah.

Sementara itu ada pendeta yang menanyakan masa berlaku Inmendagri dan SE Menteri Agama, apakah sama atau beda? “Masa berlakukanya sama,” tegas Ribkah Pandiangan.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan PGKS, perwakilan sinode yang ada di kota Semarang dan Penyuluh Agama Kristen Kemenag Kota Semarang. Pada akhir acara di tutup dengan doa oleh Pdt. Andreas Budi Utomo dari GBI Tlogosari. (rus/iq/bd)