Kemenag Kota Semarang Sosialisasikan PMA no 13/2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Masa pandemi yang berjalan hampir dua tahun ini merubah kebijakan tentang penyelenggaraan Haji Reguler. Pemerintah melalui Kementerian Agama  RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.

PMA itu adalah sebagai pengganti PMA no 13 tahun 20218 yang dinilai sudah tidak relevan sehubungan dengan masa Covid-19. Karena itu, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menggelar sosialisasi PMA tersebut kepada sejumlah pihak pada Selasa (7/12/2021) di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Semarang.

Sosialiasi ini dihadiri oleh Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, Kasi PHU Kemenag Kota Semarang, Sumari. Adapun sebagai peserta yaitu Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) se-Kota Semarang, Perwakilan Pokjaluh, perwakilan Kepala KUA, serta Kasi dan Gara Kemenag Kota Semarang.

Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah mengatakan, KBIH mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Untuk itu, PMA nomor 13 tahun 2021 ini perlu dipahami oleh pengurus KBIH yang ada di Kota Semarang.

“Kota Semarang itu salah satu daerah yang mempunyai calon haji paling tinggi di Jawa Tengah. Karena itu kami minta pengurus KBIH agar menyosialisasikan aturan ini kepada calon haji bimbingannya dan masyarakat luas,” pinta Mukhlis.

Sementara Sumari menjelaskan beberapa poin pokok perubahan dari PMA nomor 13 tahun 2018 yang telah diubah dengan PMA nomor 6 tahun 2019 dan Kepdirjen PHU datu; dengan PMA nomor 13 tahun 2021. Yaitu :

  1. Perubahan data SPH yang dilakukan setelah masa pelunasan berubah menjadi melalui Kankemenag dan Dirjen PHU;
  2. Pasca pelunasan Bipih, tetapi tidak berangkat. Pada aturan lama, batal berangkat dua kali musim haji dapat dibatalkan. Namun pada PMA baru, jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat tahun berjalan karena alasan kesehatan, pendidikan, hukum dan pekerjaan  dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya;
  3. Jemaah haji berhak lunas Bipih. Pada aturan lama, calhaj yang tidak melunasi Bipih tahun berjalan masuk dalam daftar pelunasan  tahun berikutnya. Pada PMA baru, tidak melunasi Bipih paling singkat 2 tahun berturut-turut dikeluarkan dari berhak lunas tahun berikutnya. Kemudian dapat melakukan pelunasan setelah malapor ke Kankemenag Kabupaten/Kota;
  4. Pendamping Lansia. Pada aturan lama, pendamping sudah terdaftar paling singkat 3 tahun sebelum keberangkatan. Pada PMA baru, pendamping sudahterdaftar paling singkat lima tahun sebelum keberangkatan. —iq/bd