SOP Pelayanan Administrasi, Pemeriksaan Catin dan Wali Nikah Paling Urgen dalam Pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan  pernikahan bagi masyarakat yang beragama Islam. Hal tersebut disampaikan dan ditegaskan Moh. Saofurohman Kepala KUA Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara saat melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan bagi calon pengantin dan wali nikah di KUA Kecamatan Madukara pada Senin, (06/12/21).

Moh. Saofurohman melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan administrasi  terpenuhi .

“ Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA, biasanya menekankan tentang empat hal, yaitu terkait umur calon pengantin, wali nikah, status calon pengantin, apakah janda, duda, jejaka, perawan ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas  terkait kesehatan,” jelasnya.

Masih menurut Kepala KUA Kec. Madukara, mengatakan bahwa  semua catin di Kecamatan Madukara, wajib diperiksa oleh petugas KUA sebelum dilangsungkanya akad nikah.

“Semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan ditunjukkan pada saat pemeriksaan nikah di KUA, baik menyangkut persyaratan usia catin, penulisan nama calon pengantin, nama orang tua dan nama wali nikah yang dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP, ataupun menyangkut status calon pengantin,  janda, duda ataupun cerai mati, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Moh. Saofurohman.

Moh. Saofurohman menambahkan bahwa dalam pemeriksaan calon pengantin peran Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) juga penting, maka setelah pemeriksaan berkas calon pengantin selesai, Paif diberi kesempatan untuk memberikan pembekalan berupa bimbingan perkawinan. “Peran Penyuluh Agama Islam dalam bimbingan perkawinan juga penting, maka dalam layanan KUA kami beri ruang seluas-luasnya bagi penyuluh untuk memberikan bimbingan penyuluhan, salah satunya adalah bimbingan perkawinan pra nikah,” tambahnya.

Secara terpisah Akhmad Khozin Amanulloh, yang biasa disapa Khozin, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Madukara, menyampaikan bahwa sebelum atau sesudah dilakukan pemeriksaan dokumen calon pengantin, biasanya Penyuluh akan diberi waktu sekitar 15 menit untuk memberikan pembekalan bimbingan perkawinan.

“Kami menjalankan perintah Kepala KUA untuk  memberikan materi bimbingan pra nikah seputar hak dan kewajiban suami-isteri, psikologi perkawinan, tentang tata cara ibadah, tentang niat wudhu, niat bersenggama, niat mandi junub, tata cara wudhu, sholat dan lainya,” kata Khozin. (aho/ak/rf)