Terobosan Dalam Pengelolaan Zakat Menjadi Kunci Sukses Pengembangan Program BAZNAS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kunci kesuksesan pengelolaan zakat adalah dengan selalu inovasi dan melakukan terobosan-terobosan pengumpulan ataupun pentasyarufan zakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kab. Magelang Zainal Fatah usai melakukan Study banding ke Baznas Kulon Progo, Yogyakarta bersama pengurus UPZ Kanakemenag Kaab. Magelang, Kamis, (16 desember 2021).

Inovasi dan teobosan yang di lakukan itu diantaranya, setiap pelantikan pejabat baru diminta kesediannya untuk berzakat di BAZNAS dan itu tercamtum dalam Paktra Integritas Pejabat, Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap satker dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Mengadakan kerjasama dengan Dinas atau lembaga terkait dalam pengelolaan zakat misalnya mengadakan pelatihan ketrampilan tertentu dan lain sebagainya.

Lebih rinci, Zainal Fatah menyampaikan seputar Baznas dari pengertian, dasar pendirian Baznas sampai program-programnya. Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkannya hasil guna dan daya guna zakat.

Terdapat 5 sistem/prosedur pengelolaan zakat yaitu: perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, dalam pengumpulan dan pendistribusian atau pendayagunaan. Dan apakah hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan ekonomi Islam.

Dalam study banding tersebut Kepala Kankemenag Kab. Magelang didampingi oleh pengurus UPZ Kankemenag Kab. Magelang Khamim Setiawan dan pengurus UPZ alainny, usai study banding rombongan dilepas oleh pengurus basnaz, Kesra dan Kepala Kankemenag Kabupaten Kulonprogo.(toy/Sua).