081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Lembaga Zakat yang Akuntabel, Kredible di Mata Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Salah satu bentuk profesionalisme pengelolaan zakat adalah terselenggaranya Audit Syariah atas Laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah maupun dana sosial keagamaan pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Sebab Audit Syariah akan menghasilkan laporan yang akuntabel sehingga pengelolaan zakat sesuai dengan regulasi yang ada dan menghasilkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Khamim Setiawan, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, mewakili Kantor Kemenag Kab. Magelang pada kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Magelang Zakat di Ruang Command Center Room Pusaka Gemilah Setda Kabupaten Magelang, Selasa, (11/01/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat SKPD di lingkungan Pemda Kab Magelang, Sekretaris DPRD, dan Ketua BAZNAS Kab. Magelang.

“Melalui Audit Syariah maka laporan lembaga amil zakat menjadi akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menaikkan kredibilitas di mata masyarakat,” kata Khamim.

“Terkait dengan Audit Syariah ini berpedoman kepada KMA Nomor 733 tahun 2018. Sehingga audit syariah dilakukan secara komprehensif, akurat, transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Khamim menyampaikan bahwa saat ini audit syariah dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf pada Kanwil Provinsi sebagai pelaksanaan pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sesuai KMA Nomor 733 tahun 2018, Audit Syariah bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut. Pertama, menjaga agar pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.

Kedua, mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan.

Ketiga, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah badan amil zakat dan lembaga amil zakat.(m45k/Sua)