Tinjauan Lokasi Ijin Prinsip Pendirian Gereja JKI Injil Keselamatan Banyumanik Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang–Ribkah Pandiangan selaku Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Semarang bersama Penyuluh Agama Kristen melakukan survei pada Rabu (26/1) di Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Injil Keselamatan Jl. Potrosari tengah 16 RT02 RW 07 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Gembala Jemaat Gereja JKI Injil Keselamatan Nomor 018/JKI.IK/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 hal Permohonan Rekomendasi untuk Pendirian Rumah Ibadat.

Ribkah menuturkan bahwa kedatangannya bersama tim disambut langsung oleh Pendeta Yosea Dwi Christiono selaku Gembala Jemaat Gereja JKI Injil Keselamatan. “Suatu kehormatan bagi Kami, Bapak Pendeta berkenan menyambut Kami,” ucap Ribkah kepada Pendeta Yosea Dwi Christiono.

Pendeta Yosea Dwi Christiono mendampingi tim survei berkeliling gereja, mulai dari lantai satu hingga lantai tiga. Dalam perbincangannya dengan Ribkah, Pendeta Yosea Dwi Christiono sampaikan apabila pihak gereja telah melakukan pembelian tanah di samping gereja yang akan digunakan sebagai lahan parkir bagi jemaat. “Terkait masalah parkir, Kami sudah membeli lahan di samping gereja dengan luas tanah 7x40m2,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Ribkah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak gereja terkait dengan permohonan ijin pendirian tempat ibadah. “Untuk mengurus ijin mendirikan tempat ibadah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar utamanya terkait lahan parkir. Jangan sampai parkir kendaraan dari jemaat mengganggu kenyamanan lalu lalang dari aktivitas masyarakat sekitar,” tandas Ribkah.

Setelah melakukan survei, Ribkah dan tim segera membuat laporan verifikasi validasi data dan hasil tinjauan lokasi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi Ijin Prinsip Pendirian Rumah Ibadat Gereja JKI Injil Keselamatan Semarang. (Rus/bd)