ZI Merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Bersama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang—Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada tahun 2022 mencanangkan diri sebagai ZI WBK. Pada penilaian awal, Kankemenag Kota Semarang dinyatakan layak maju penilaian tahap lanjutan. “Tanggal 24 mendatang akan dilakukan penilaian pendahuluan oleh Tim Ortala Kemenag RI terhadap pelaksanaan ZI di Kemenag Kota Semarang,” jelas Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang kepada peserta Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, di halaman Kankemenag Kota Semarang, Senin (17/1).

“Sesuai ketentuan, penilaian akan dilaksanakan secara daring,” imbuh Mukhlis.

Kankemenag Kota Semarang telah melalukan penilaian secara mandiri terhadap pelaksanaan ZI, dengan capaian penilaian proses sebesar 54,61 atau 91,02% dan hasil sebesar 37,2 atau 93%. “Kemenag Kota Semarang telah melakukan penilaian mandiri terhadap pelaksanaan ZI dengan indeks sebesar 91,81%. Tim Ortala Kemenag RI, akan mengadakan penilaian pendahuluan dengan melakukan pengujian terhadap eviden yang telah diunggah oleh Tim ZI dalam aplikasi PMPZI. Melalui penilaian pendahuluan ini bisa jadi nilainya bertambah, bisa jadi berkurang, untuk itu diperlukan kesiapan dari semua pokja dalam menghadapi penilaian pendahuluan tersebut,” terang Mukhlis.

Pada kesempatan ini Mukhlis sampaikan bahwa ZI tidak hanya menjadi tugas Tim ZI, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur yang ada di Kemenag Kota Semarang. “Guna terwujudnya ZI diperlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak,” ujar Mukhlis.

Terkait dengan pelayanan prima melalui PTSP, dimana telah diluncurkan aplikasi SSO tasurdin, maka Mukhlis menghimbau agar segera diinisiasi. “Segera lengkapi sarpras guna mendukung pelaksanaan SSO tasurdin,” himbau Mukhlis.–NBA/bd