PAIF dan PAH Ajak Pelaku UMK Untuk Urus Sertifikasi Produk Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Selasa (22/2/2022). Penyu Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kota Semarang, Nanik Zulfa, bersama Penyuluh Agama Honorer (PAH) Kecamatan Ngaliyan, Thoharotun Nisa, melaksanakan pendampingan dalam proses perolehan sertifikat produk halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) atau home industry/usaha rumahan, di Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Sertifikasi produk halal sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen akan kehalalan suatu produk, serta aman dan layak dikonsumsi utamanya bagi umat muslim. Selaian itu dengan terpasangnya sertifikat halal pada suatu produk akan dapat menambah nilai jual produk tersebut dengan harapan mampu memperluas jangkauan penjualan produk sehingga bisa memasuki pasar halal global.

Pada kegiatan tersebut, hadir enam pelaku usaha yang kesemuanya bergender wanita/ibu-ibu. Keenam pelaku usaha ini bergerak pada bidang usaha produk makanan, yaitu Mafrukhatul Khoiriyah adalah pelaku  usaha susu kurma,  Lintang Handaruni dengan aneka sambalnya, Suharni seorang produsen rempeyek, Listywati pemproduksi aneka snak,  Kamari dengan aneka makanan ringan, dan Amalia Anandari  penghasil kue basah dan kering.

“Pada bulan Februari-Maret untuk proses sertifikasi halal ada program gratis, sayang kalau tidak dimanfaatkan,” tutur Nanik.

Menyadari akan tugasnya sebagai pelayanan publik, maka Nanik dan Nisa menggagas kegiatan pendampingan tersebut. “Biaya untuk pensertifkatan produk halal lumayan besar bagi pelaku usaha mikro, oleh karenanya kami mendorong para pelaku usaha utamanya home industri untuk memanfaatkan momen gratis ini,” imbuh Nanik. (Nank/NBA/bd)