Pemerintah, Toga, Tomas, Ormas Keagamaan Memiliki Andil Dalam Mewujudkan Moderasi Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang—Senin (7/2) Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam) Kantor Kementerian agama (Kankemenag) Kota Semarang, Sumari sampaikan materi pada Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) Keluarga Sakinah yang digelar oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang dan Kankemenag Kota semarang di Hotel Muria, dengan mengambil tema “Moderasi Beragama Untuk Menjaga Kebersamaan Umat”.

Moderasi beragama adalah cara pandang dalam beragama secara moderat yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrim, demikian disampaikan Sumari mengawali penyampaian materinya.

“Tujuan moderasi beragama adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat beragama, melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan keagamaan serta untuk mewujudkan kesejahteraan umat beragama. Tujuan moderasi beragama tak lain untuk menghadirkan harmonisasi di dalam kehidupan Kita sebagai sesama anak bangsa,” terang Sumari.

“Sebagai warga negara Indonesia, Kita diberikan kebebasan dalam menjalankan keyakinan Kita, akan tetapi perlu diingat dalam Undang-Undang telah diatur tentang kewajiban Kita pula untuk menjaga hak pemeluk agama lain dalam menjalankan ibadahnya, oleh karenanya dalam menjalankan keyakinan, Kita harus tetap memperhatikan hak orang lain. Jangan sampai justru dengan ibadah yang Kita lakukan malah menimbulkan masalah bagi pemeluk agama atau orang lain,” tutur sumari Sumari.

Pada kesempatan ini, Sumari juga sampaikan beberapa contoh sikap dan kegiatan yang mencerminkan moderasi beragama pada kehidupan sehari-hari.

“Moderasi merupakan cara untuk menghindari radikalisme dan ekstrimisme. Moderasi beragama merupakan kunci kerukunan dan toleransi beragama guna meneguhkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi intinya moderasi beragama adalah meyakini agama Kita secara absolut tanpa menyalahkan keyakinan agama atau orang lain,” imbuh Sumari.

“Dalam mewujudkan moderasi beragama dibutuhkan peran semua pihak baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis ormas keagamaan serta tokoh pemuda lintas agama,” pungkasnya.

Kegiatan PDWK keluarga sakinah ini diikuti oleh 35 peserta terdiri dari Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Honorer (PAH), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kota Semarang.(NBA/bd)