081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

UPZ Kankemenag Kota Semarang Serahkan LPJ Kepada BAZNAS Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti ke-76 Kementerian Agama, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang menyerahkan  berbagai bantuan kepada mustahik. Beberapa bantuan sosial yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan berdirinya Kementerian Agama tahun ini yaitu Bantuan renovasi rumah bagi siswa madrasah prestasi, Bantuan bencana bagi lembaga pendidikan, Bantuan sosial bagi Yayasan Pendidikan Anak Yatim, Bantuan Penjaga KUA Kecamatan se-Kota Semarang, Bantuan pendidikan bagi putra/putri Pegawai nonPNS Kemenag, KUA & Madrasah Negeri serta Bantuan pendidikan bagi siswa madrasah dan santri Pondok Pesantren/TPQ/Madin yang kurang mampu/yatim.

Disamping bantuan sosial, UPZ Kemenag Kota Semarang juga mengapresiasi para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Prestasi TK, SD, SMP, SMA/K dan siswa madrasah prestasi peraih medali kejuaraan internasional tahun 2021 dengan pemberian uang pembinaan.

“Alhamdulillah pada HAB ke-76 tahun ini, UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Semarang turut berpartisipasi pada rangkaian kegiatan sosial. Dana pentasyarufan berasal dari potongan gaji ASN Kemenag Kota Semarang bulan Juni sampai dengan Desember 2021 yang kami setorkan kepada BAZNAS Kota Semarang. Selanjutnya UPZ membantu menditribusikannya kepada para mustahik di lingkungan Kemenag Kota Semarang,” papar Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum.

Dirinya menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pendistribusian Dana Zakat kepada BAZNAS Kota Semarang, Jum’at (18/2) di sekretariat BAZNAS Kota Semarang. Turut menyertai pada kegiatan tersebut Sri Yunianto Anwar dan Eko Saraswati selaku pengurus UPZ Kemenag Kota Semarang. LPJ diterima oleh Muhammad Asyhar Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang didampingi oleh Ahmad Muhtadin Kepala Bagian Pengumpulan.

Hanum memaparkan, LPJ diserahkan 14 hari pasca diterimanya dana zakat dari BAZNAS Kota Semarang. Disamping dilampiri tanda terima bantuan, LPJ dilengkapi pula dengan foto kegiatan pentasyarufan dan fotocopy KK atau KTP. Ada juga lampiran surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan agama dan keagamaan atau SK sebagai dasar bahwa penerima bantuan sesuai dengan sasaran penerima manfaatnya.

“Kelengkapan beberapa lampiran dalam LPJ sebagai bukti tertibnya administrasi tata kelola UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Semarang dalam pengelolaan dan penditribusian bantuan dana zakat,” ujar Hanum yang juga sebagai Gara Zawa.

Sementara Asyhar mewakili BAZNAS Kota Semarang menyampaikan apresiasi atas LPJ yang tepat waktu diserahkan oleh UPZ Kantor Kementerian Agama Kota Semarang kepada BAZNAS Kota Semarang dan berharap pada program serta kegiatan berikutnya, sinergi antara Kementerian Agama Kota Semarang bersama BAZNAS Kota Semarang makin meningkat. Senada dengannya, Hanum juga berharap sama agar ke depan kerja sama antara keduanya bisa makin terjalin dengan bersinergi dalam berbagai program atau kegiatan terkait pengelolaan, pentasyarufan dan pemberdayaan zakat di Kota Semarang. (Hanum/bd)