Bahas Fasilitasi Pesantren, Kemenag Hadiri Rapat Pansus DPRD Kota Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M. Ag menghadiri undangan Rapat Pansus DPRD Kota Pekalongan, pada Selasa (22/30) kemarin.

Dalam Rapat pansus DPRD Kota Pekalongan tentang inisiasi Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut, Kemenag menyampaikan masukan terkait penyusunan raperda. Karena setalah sebelumnya melakukan konsultasi kepada Biro Hukum di Kanwil Kemenag Jawa Tengah, terdapat narasi yang dieliminer karena redaksi yang tidak pas.

“Kita sampaikan poin-poin yang perlu ditambahkan dalam penyusunan raperda tentang fasilitasi pesantren, agar sesuai dengan Undang-undang No 29 Tahun 2018 Tentang Pesantren”, ujar H. Kasiman Mahmud Desky M. Ag.

Diketahui, pemerintah pusat pada tahun 2018 telah menerbitkan Undang-undang No 15 tentang Pesantren dengan klasifikasi yang jelas. Lebih lanjut dikatakan, “diantara poin yang perlu disampaikan itu tentang klasifikasi pesantren. Sesuai dengan namanya Fasilitasi Pesantren dan Undang-undang pesantren itu bukan boarding scholl. maka poin inilah yang perlu diperhatikan,” jelas H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kota Pekalongan, H. Faisal Hanan S.H.I berharap penyusunan Raperda tersebut tepat dan membawa kemaslahatan bagi pesantren di Kota Pekalongan. “Raperda inisiasi DPRD Kota Pekalongan diharapkan dapat maksimal.   Sehingga betul-betul bermanfaat bagi Pesantren di Kota Pekalongan”, tegasnya. ( Qy/bd )