Kemenag Kab. Magelang Lakukan Transformasi Layanan Umat Bidang Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota mungkid – Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tgl 15 desember 2021 nomor 16 tahun 2021 nomor 23/SKB-HK. 03.01/XII/2021 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada hari selasa, (08/03/2022) di Gedung Serba Guna Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Rakor dihadiri oleh Kasubag TU, Drs. Khoironi Hadi, M.Ed yang mewakili Kakan Kemenag, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Faizah Hanik, S.Ag, MA, Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Suroso, A.Ptnh, MH, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak, Waluyo, A.Ptnh.

Rakor mengundang 15 Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) dimana terdapat tanah wakaf. 2 orang penyuluh pns koordinator bidang wakaf. Penyuluh bidang wakaf non PNS 15 orang dan 81 Nadzir.

“Agenda kegiatan ini, untuk membantu permasalahan tanah wakaf,” kata Kasubag TU membuka acara Rakor. Masyarakat kabupaten Magelang kini tak perlu risau, karena Kementerian Agama Kabupaten Magelang akan membantu menyelesaikan persoalan tanah wakaf.

“Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini, sangat penting untuk mencegah sengketa tanah wakaf oleh ahli waris atau zuriah di kemudian hari serta melancarkan nadzir untuk mewakafkan tanahnya” ungkap Kasubag TU. Mengingat banyak permasalahan tanah wakaf yang terkait dengan zuriahnya. “ Tanah wakaf yang dikelola dengan baik pastinya akan bermanfaat dan berkah untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjut Khoironi Hadi.

“MOU yang telah terlaksana pada tanggal 16 desember 2021 antara Badan Pertanahan dan Kantor Kemenag Kabupaten Magelang ada data usulan Calon Peserta dan Calon Lokasi (CPCL)  pensertifikatan tanah wakaf sejumlah 78 bidang di kabupaten Magelang,” ungkapnya.

Faizah Hanik berharap kerja sama semua pihak dalam Pelaksanaan percepatan tanah wakaf. Diharapkan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) yang membidangi masalah wakaf dapat membrikan edukasi kepada masyarakat dan membantu masyarakat terkait dengan mekanisme wakaf. “Para penyuluh akan mengawal proses sertifikasi tanah wakaf dari awal sampai akhir, mulai dari kelengkapan dokumen, edukasi kepada masyarakat sehingga percepatan dan pantauan dapat di monitor.

Faizah Hanik berharap pengurusan tanah wakaf jangan hanya berhenti di ikrar wakaf di KUA, tetapi dilanjutkan sampai sertifikasi tanah wakaf. “ Kami mohon dukungan semua pihak untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf,” Imbuh Hanik.

Percepatan sertifikasi Tanah wakaf ini menghadirkan Narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang diharapkan peserta mendapatkan kejelasan terkait dengan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf.(fs/Sua)