KPA dan Perencana Ajak Percepatan Realisasi Anggaran Tahun 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Oktanto Adi Murtono selaku Perencana Pertama pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang segera tindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Perencana se Eks Karesidenan Semarang yang baru saja diikutinya, dengan membagikan informasi penting kepada pengelola keuangan dan pelaksana anggaran pada satuan kerjanya melalui Whatsapp Group pada Rabu (2/3/2022).

Salah satunya adalah penyampaian hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag yang digelar pada awal tahun 2022, yaitu terkait Perjanjian Kinerja pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana Instruksi Menag yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Nomor 32 Tahun 2021.

“Berdasarkan SE Sekjen Kemenag, apabila angka realisasi anggaran satuan kerja (satker) pada akhir triwulan III tahun anggaran 2022 kurang dari 75%, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran pada satker tersebut sebesar 25%. Akan tetapi berdasarkan hasil Rakernas Kemenag RI beberapa waktu lalu, yang dimaksud waktu penetapan perhitungannya bukan pada akhir triwulan III tetapi pada awal triwulan III atau awal Juli 2022,” tutur Tanto.

“Realisasi dimaksud diperuntukkan untuk belanja non belanja gaji, tukin (tunjangan kinerja) dan TPG (Tunjangan Profesi Guru),” imbuh Tanto.

“Oleh karenanya mohon untuk segera dilakukan realisasi terhadap belanja barang (akun 52) dan belanja modal (akun 53),” imbau Tanto.

Ia menerangkan bahwa apa yang dilakukannya adalah sebagai pelaksanaan fungsi perencana sebagai directing (pengarahan) dan controlling (pengawasan) terhadap pelaksanaan anggaran guna tercapainya output dan outcomenya, baik itu dalam kuantitas maupun kualitas realisasi anggaran sebagaimana rencana yang telah disusun oleh masing-masing unit kerja di awal tahun yang dituangkan dalam Rencana Penarikan Dana (RPD).

Menanggapi apa yang disampaikan perencana, Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengimbau kepada jajarannya untuk bersegera merealisasikan anggaran.

“Bagi unit kerja yang memiliki alokasi anggaran untuk belanja barang terkait penanganan Covid mohon untuk segera dieksekusi,” tutur Mukhlis.

“Apalagi untuk belanja modal baik peralatan dan mesin maupun rehab gedung. Anggaran ini terhitung langka bagi Kankemenag Kota Semarang, sehingga sayang kalua akhirnya sampai harus terimbas pemangkasan 25%, karena keterlambatan dalam pelaksanaannya, padahal anggaran tersebut betul-betul Kita perlukan,” imbuh Mukhlis.

“Apalagi ini sudah masuk bulan ketiga triwulan I, sudah waktunya untuk bergerak cepat jangan sampai disaat batas waktu yang telah ditentukan, Kita menjadi kerepotan sendiri. Jika bisa dikerjakan sekarang kenapa mesti ditunda. Bersegeralah,” tandasnya. (NBA/bd)