Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren Kota Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Kepala Seksi PAKIS Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H. Mohammad Riza Syam, S.Sos. mengikuti Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren yang diselenggarakan oleh Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Selasa, 15 Maret 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh sekitar 10 peserta terdiri dari Biro Hukum selaku tuan rumah, Kepala Bidang PD PONTREN Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Kabag. Kesra, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, serta Kasi PAKIS Kankemenag Kota Pekalongan. Turut hadir secara langsung Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Dian Retno Wulan, SH., Sp.N., M.Kn. sekaligus memberikan memimpin dan membuka acara tersebut.

Dalam acara pembahasan ini, Raperda Fasilitasi Pesantren yang telah disusun oleh Pansus III DPRD Kota Pekalongan dikaji pasal demi pasal, ayat per ayat. Namun yang menjadi sorotan utama adalah judul Raperda yang semula “Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren” direkomendasikan untuk diubah menjadi “Fasilitasi Pengembangan Pesantren”.

“Penyelenggaraan pesantren adalah otonomi dari masing-masing pesantren yang diatur oleh Kementerian Agama pusat, sehingga pemerintah daerah tidak berwenang memberikan fasilitasi penyelenggaraan,” ujar Dian Retno Wulan, SH., Sp.N., M.Kn. selaku pemimpin rapat.

Dr. H. Nur Abadi, S.Ag., M.Pd., selaku Kabid PD PONTREN Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah juga menguatkan bahwa setiap pesantren mempunyai kekhasannya masing-masing, sehingga bila pemerintah daerah memberikan fasilitasi penyelengaraan tentu akan mengganggu kekhasan tersebut. Selain itu ia juga mengusulkan tambahan asas kemandirian di dalam pasal 2, agar fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah bisa mengantarkan pesantren untuk mandiri bukan malah sebaliknya.

Kegiatan yang tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan pencegahan covid -19 tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung secara sejuk sampai dengan pasal terakhir. ( RZ/QY /bd)