081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tim Verifikasi IJOP Kab. Banjarnegara Lakukan Verifikasi IJOP MI Insan Rabbani

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara –  TIM Verifikasi  IJOP Madrasah Kabupaten melakukan verifikasi lapangan di MI Insan Rabbani Kecamatan Susukan pada hari Kamis, 15 Maret 2022. Sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang resmi, madrasah harus memiliki ijin operasional pendirian madrasah.
Tim verifikasi yang terdiri dari Khayat, Musrin dan Nur Afifi mengunjungi  yayasan Insan Al Fatih yang mengajukan Ijin Operasional Madrasah MI Insan Rabbani. Dalam kesempatan itu pengurus yayasan, Kepala Desa, Komite beserta dewan guru mengikuti proses verifikasi lapangan dari awal hingga akhir.

Rusmanto selaku ketua yayasan Insan Al-Fatih menyampaikan, pendirian MI Insan Rabbani dilatar belakangi dari permohonan wali murid PAUD yang menginginkan memasukkan putra-putrinya belajar di MI.

“Atas dorongan wali murid untuk mendirikan MI dan sebagai bentuk partisipasi yayasan Insan Al Fatih dalam memajukan pendidikan anak bangsa untuk masa depan bangsa maka berdirilah MI Insan Rabbani di desa Susukan,” ujarnya.

Dalam verifikasi lapangan tersebut tim verifikasi mencocokkan data dokumen usulan Ijin Operasional Madrasah yang telah di unggah di https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta dengan data riil di lapangan, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh  Kementerian Agama tentang Ijin Operasional Madrasah.

Dalam verifikasi tersebut, Khayat selaku TIM Verifikasi mengatakan bahwa verifikasi administrasi sebagai proses awal verifikasi, apabila verifikasi dokumen sesuai maka dilakukan verifikasi lapangan dari TIM Verifikasi kabupaten.

“Hasil dari verifikasi Madrasah sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Izin operasional pendirian Madrasah,” katanya.

 Ia menambahkan pada hari ini tim verifikasi Kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan mengenai persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan berdasarkan hasil kelayakan ini nantinya sebagai rekomendasi yang akan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai dasar penerbitan izin operasional madrasah.  (N/A/rf)