Zona Integritas adalah Internalisasi Pelayanan Publik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selaku pembina upacara pada kegiatan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, yang dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) dan digelar di halaman kantor, menyampaikan beberapa pesan kepada peserta upacara melalui amanatnya.

Pertama, ia sampaikan beberapa program yang harus segera diselesaikan dalam hal pelaksanaan anggaran.

“Sebagaimana telah ditetapkan oleh Instruksi Menag dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nomor 32 Tahun 2021, bahwa serapan anggaran pada masing-masing satuan kerja (satker) pada triwulan ketiga minimal adalah 70%,” terangnya.

“Selain itu perlu dilakukan pula evaluasi dalam pelaksanaan anggaran untuk melakukan koreksi atas perencanaan yang telah disusun, apakah perlu dilakukan perencanaan ulang terkait dengan pencapaian realisasi dari target yang telah ditetapkan sebelumnya,” lanjutnya.

Kedua, tak bosan-bosannya Mukhlis mengajak jajarannya untuk bekerja sama dalam pembangunan reformasi birokrasi di wilayah Kankemenag Kota Semarang. Ia mengumpakanan zona integritas (ZI) sebagaiman makanan pokok ASN.

“Saat ini pada dasarnya kita sedang berproses untuk dinyatakan sebagai instansi yang berintegritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ujarnya.

Terkait dengan adanya pembaharuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 90 Tahun 2021, menuntut perubahan beberapa eviden dalam pembangunan ZI, untuk itu Mukhlis mengimbau kepada masing-masing kelompok kerkja (Pokja) Tim ZI untuk melakukan evaluasi dan koordinasi serta pendiskusian sebagai kesiapan Kankemenag Kota Semarang dalam menghadapi penilaian ZI.

“Zona integritas bukan semata-mata selembar kertas dan teori tetapi lebih pada internalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik. Kita telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), oleh karenanya seluruh pelayanan hanya satu pintu, tidak ada lagi pelayanan pada masing-masing satker (satuan kerja),” tandas Mukhlis.

Ketiga, Mukhlis menginformasikan bahwa saat ini Kankemenag Kota Semarang sedang menyusun proses evaluasi penilaian pendahuluan dari Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kemenag RI, yaitu melakukan pengisian eviden sebagai rekomendasi guna dinilai lebih lanjut oleh Tim Penilai Internal (TPI).  Ia berpesan agar survey yang telah digulirkan atau dilaunching, terus digunakan sebagai salah satu upaya evaluasi secara berkala sebagai komitmen untuk melakukan perbaikan dalam layanan.

Sebagai Kepala Kantor, Mukhlis meyakini bahwa Kemenag Kota Semarang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memperoleh predikat WBK.

“Ayo satu gerak, satu langkah dan satu komando, dengan kerja sama yang baik insya Allah prestasi yang telah diraih akan dapat dipertahankan bahkan lebih,” pungkasnya. (Rus/NBA/bd)